Tampilkan postingan dengan label pertanyaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertanyaan. Tampilkan semua postingan

Seputar Nasikah (Aqiqah)

Jumat, 11 April 2014

Tanya:
1.    Bagaimana bentuk syukur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau dikaruniai seorang anak?
2.    Bagaimanakah hukumnya ‘aqiqah, adakah kemudahan bagi orang yang  tidak mampu?

(Sedah Anuraga)
Samarinda-Kaltim
Jawab :
1.    Adapun cara bersyukur kepada Allah adalah dengan melakukan kewajiban-kewajiban syukur itu sendiri, yaitu: Meyakini dengan hati bahwa nikmat itu datangnya dari sisi Allah, memuji Allah dengan lisannya serta menyebut (menyandarkan) bahwa nikmat tersebut dari Allah, dan menggunakan nikmat tersebut dalam ketaatan.

Readmore.....

Berbicara dengan Calon Mempelai Via Telepon

Sabtu, 05 Oktober 2013

Pertanyaan:

Bolehkah seseorang berbicara dengan calon istrinya melalui telepon?

Jawaban:
Apabila akad nikah telah dilaksanakan, dia boleh berbicara dengan mempelai wanita melalui telpon. Adapun ketika si wanita masih berstatus sebagai calon istri, dia tidak boleh berbicara dengannya kecuali dengan ijin wali si wanita. Namun, dengan syarat adanya mashlahat dan tidak disertai ucapan lembut bernuansa kasih sayang, tawa, yang menebar perasaan-perasaan, dan lain-lain. Karena peminang adalah laki-laki yang bukan mahram, ia wajib minta ijin kepada wali si wanita (Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Abdul Maqshud, Sumber Majalah Qonitah edisi 05/vol.01/1434H-2013M)

Readmore.....