Tampilkan postingan dengan label fatawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatawa. Tampilkan semua postingan

Hendaknya Tulisan SAW, SWT, Ass.Wr.Wb Ditulis Lengkap Tidak dengan Menyingkatnya

Sabtu, 06 April 2013

Sering kita jumpai di kartu undangan pernikahan, majalah, surat kabar atau tulisan lainnya yang menyingkat SAW, SWT, Ass.wr.wb dari kata-kata Rasulullah SAW, Allah SWT, termasuk salam Ass.wr.wb yang merupakan pujian kepada Allah ( سبحانه وتعالى), shalawat dan salam (صلى ا لله عليه وسلم) juga do’a (السلام عليكم), dan bagaimana hukum menyingkat penulisan SAW, SWT, As.wr.wb tersebut, simak fatwa ulama berikut.
Penulis: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-syaikh
Tanya: Apa hukum menulis (huruf) Shod (ص – dalam bahasa Indonesia biasa di singkat dengan kata SAW-pent ) sebagai ganti dari tulisan Shollallahu ‘alaihi wasallam?
Jawab: “Hal itu tidak Pantas, Bahkan seharusnya kita menulis shollallahu ‘alaihi wasallam secara lengkap.”
Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-syaikh rahimahullah, Fatwa tersebut diambil dari Jurnal Islamy Al-Atsariyyah Makasar Vol.02/Th.I/1427H, Dewan Penasehatnya Ust.Luqman Jamal Lc dan Ust. Mustamin bin Musaruddin Lc
Dikutip dari http://darussalaf.co.id Penulis: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-syaikh Judul: Hukum Menulis SAW, SWT, As.wr.wb.
Kesimpulan:
Hendaknya kita mulai sekarang menulis lengkap tulisan tersebut dan tidak dengan menyingkatnya seperti:
SAW dengan Shallalahu ‘alahi wassalam (صلى ا لله عليه وسلم)
SWT dengan Subhanallahu wa Ta’ala ( سبحانه وتعالى)
Ass.wr.wb dengan Assalamu’alaykum Warahmatullahi wabarakaatuh (السلام عليكم)

Readmore.....

Hukum Menyingkat Salam dengan ASS WR WB

Oleh: Asy Syaikh Wasiyullah Abbas
(Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)
Soal:
Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan س- ر-ب. Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?
Jawab:
Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan, sebagaimana tidak boleh pula menyingkat shalawat dan salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yang selain ini dalam pembicaraan.
Diterjemahkan dari http://www.bakkah.net untuk http://ulamasunnah.wordpress.com

Readmore.....

Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al- Atsariyyah)
Dalam edisi lalu telah disebutkan sejumlah dalil yang menujukkan keharaman gambar makhluk bernyawa yakni manusia dan hewan. Berikut kelanjutannya.
Saudariku Muslimah… semoga Allah memberi taufiq kepada kami dan kepadamu…
Dalam edisi yang lalu kita telah mengetahui beberapa dalil1 yang menunjukkan larangan menggambar makhluk hidup, dalam hal ini gambar manusia dan hewan, baik dua dimensi maupun tiga dimensi. Serta tidak bolehnya menyimpan gambar-gambar tersebut karena syariat justru memerintahkan agar gambar-gambar itu dihapus/ dihilangkan. Dan sebenarnya cukuplah laknat dari Rasulullah n beserta ancaman neraka untuk menghentikan para pembuat gambar makhluk hidup, pelukis, pemahat dan pematung dari perbuatan mereka. Kalaupun terpaksa tetap pada profesi/ pekerjaannya, mereka harus menghindari membuat gambar/ patung/ pahatan makhluk bernyawa. Ketika seorang pembuat gambar berkata kepada Ibnu Abbas c: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku mencari penghasilan dengannya.” Maka Ibnu ‘Abbas c berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata lagi: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah n. Aku mendengar beliau n bersabda:
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia), maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”

Readmore.....

Mitos Kehadiran Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pada Perayaan Maulid

Jumat, 25 Januari 2013


Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Pertanyaan:
Apa hukumnya merayakan Maulid Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, dan apakah Nabi Shallallahu’alaihi wasallam hadir secara fisik atau ruh?
Jawaban:
Mencintai Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dan menghormatinya adalah dengan beriman dengan kenabiannya dan mengikuti tuntunannya sesuai dengan apa yang datang dari Allah Subhanahu wata’ala.

Readmore.....

Hukum Bertasbih dan Bertakbir,Ketika Melewati Jalan Menurun dan Menanjak di Selain Safar

Sabtu, 09 Juli 2011

Di antara sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bertakbir ketika melewati jalanan yang menanjak dan bertasbih ketika melewati jalanan yang menurun ketika sedang safar. Namun ketika sedang tidak dalam keadaan safar, apakah takbir dan tasbih ini juga disunnahkan?
Fadhilatu Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir ketika melewati jalanan yang menanjak dan bertasbih ketika melewati jalanan yang menurun, apakah ucapan tasbih dan takbir ini dikhususkan ketika safar? Ataukah bertakbir dan bertasbih ini juga dilakukan ketika -misalnya- di rumah (tidak dalam keadaan safar, pent) saat menaiki lantai kedua dan ketiga?

Readmore.....