Tanda-Tanda Sakit dan Sehatnya Hati
Untuk Anda yang berjumpa Ramadhan
Wahai saudaraku ku tulis ini sebagai
nasehat untukku dan untukmu tentang apa yang harus kita persiapkan atau
kita lakukan bagi kita yang berjumpa di bulan Ramadhan ada beberapa
pesan dan nasehat untuk kita semua dengan harapan kita melewati ramadhan
ini lebih berarti.
AWAS! JANGAN DEKATI ZINA!
AWAS! JANGAN DEKATI ZINA!
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Penjelasan makna ayat
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
Dan janganlah kalian mendekati zina.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Allah
subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari
perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati
sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir,
5/55)
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di
dalam tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang
larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina
mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada
perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia
dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah
zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan
zina.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)
Asy-Syaikh As-Sa’di berkata, “Allah subhanahu wata’ala menyifati
perbuatan ini dan mencelanya karena ia (كَانَ فَاحِشَةً) adalah
perbuatan keji.
Relakah Dirimu Menjadi Hiasan Syaitan Di Dunia Nyata & Dunia Maya?
بسم الله الرحمن الرحيم
Adalah hal yang wajar apabila seorang wanita ingin terlihat cantik, asalkan ditujukan untuk suaminya sendiri. Lalu bagaimana apabila ada wanita yang ingin terlihat cantik dengan jilbabnya tapi bukan untuk dilihat suaminya? Atau pasang photo di FB agar semua mata memandangnya?
Hukum Chatting (Ngobrol) Antar Lawan Jenis Via Internet
Oleh : Syaikh Nashir bin Hamd Al Fahd
Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi
ngenet (main internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah
chatting dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka
aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.
Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting
lalu meminta no HP-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp
dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.
Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan
berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara
langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”.
Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamu kalo gitu”.
Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu
ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah
kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia
lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak.
Kalau demikian aku sepakat.
Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hamba-Nya yang shalih.
Tak lama kemudian ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, nitip salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.
Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.
Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.
Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang”.
Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah-lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.
Readmore.....
TANDA HUSNUL KHOTIMAH (AKHIR YANG BAIK) & SU`UL KHATIMAH (AKHIR YANG BURUK)
Tanda Khusnul Khatimah
(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)Berikut ini kami nukilkan secara ringkas untuk pembaca yang mulia, disertai harapan dan doa kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala agar kita termasuk orang-orang yang mendapatkan husnul khatimah dengan keutamaan dan kemurahan dari-Nya. Amin!
Pertama: mengucapkan syahadat ketika hendak meninggal, dengan dalil hadits Mu’adz bin Jabal Radhiyallaahu ‘anhu, ia menyampaikan dari Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapa yang akhir ucapannya adalah kalimat ‘La ilaaha illallah’ ia akan masuk surga.” (HR. Al-Hakim dan selainnya dengan sanad yang hasan1)
Kedua: meninggal dengan keringat di dahi.
Buraidah ibnul Hushaib Radhiyallaahu ‘anhu ketika berada di Khurasan menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Didapatkannya saudaranya ini menjelang ajalnya dalam keadaan berkeringat di dahinya. Ia pun berkata, “Allahu Akbar! Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَوْتُ الْمُؤْمِنِ بِعَرَقِ الْجَبِيْنِ
“Meninggalnya seorang mukmin dengan keringat di dahi.” (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dll. Sanad An-Nasa`i shahih di atas syarat Al-Bukhari)
Ketiga: meninggal pada malam atau siang hari Jum’at, dengan dalil hadits Abdullah bin ‘Amr Radhiyallaahu ‘anhu, beliau menyebutkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
“Tidak ada seorang muslimpun yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi. Hadits ini memiliki syahid dari hadits Anas, Jabir bin Abdillah g dan selain keduanya, maka hadits ini dengan seluruh jalannya hasan atau shahih)
Keempat: syahid di medan perang. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati bahkan mereka hidup di sisi Rabb mereka dengan mendapatkan rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka dan mereka beriang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang mereka (yang masih berjihad di jalan Allah) yang belum menyusul mereka. Ketahuilah tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. Mereka bergembira dengan nikmat dan karunia yang besar dari Allah dan Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 169-171)
Readmore.....
Akankah Amalku Diterima ?
Beramal shalih memang penting karena merupakan konsekuensi dari keimanan seseorang. Namun yang tak kalah penting adalah mengetahui persyaratan agar amal tersebut diterima di sisi Allah. Jangan sampai ibadah yang kita lakukan justru membuat Allah murka karena tidak memenuhi syarat yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.
Dalam mengarungi lautan hidup ini, banyak duri dan kerikil yang harus kita singkirkan satu demi satu. Demikianlah sunnatullah yang berlaku pada hidup setiap orang. Di antara manusia ada yang berhasil menyingkirkan duri dan kerikil itu sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Namun banyak yang tidak mampu menyingkirkannya sehingga harus terkapar dalam kubang kegagalan di dunia dan akhirat.
Readmore.....
Memuliakan Al-Qur'an Bukan dengan Menciumnya
Petikan nasihat dari Al-’Allamah Al-Muhaddits Al-Imam Al-Albani
Al-Qur`an yang diturunkan oleh Rabbul ‘Alamin dari atas langit yang ketujuh adalah sebuah kitab yang diagungkan keberadaannya oleh kaum muslimin. Mereka menghormatinya, memuliakan, dan menyucikannya. Namun terkadang pengagungan dan penghormatan tersebut tidaklah sesuai dengan yang semestinya. Artinya, mereka menganggap perbuatan yang mereka lakukan merupakan bentuk pengagungan dan penghormatan terhadap Kalamullah, padahal syariat tidak menyepakatinya.
Dalam keyakinan kami, perbuatan mengecup mushaf tersebut hukumnya masuk dalam keumuman hadits:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثاَتِ الْأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Hati-hati kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap yang diada-adakan merupakan bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.”1
Readmore.....
Siapkan Bekalmu demi Masa Depanmu
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Nasihat Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” [Ali Imran: 185]
Siapkan pundi-pundi bekalmu
Untuk masa yang pasti menantimu
Bila kematian datang menjemputmu
Sampailah sudah batas hayatmu
Tibalah saatnya kau bertaubat
Dari segala perilaku jahat
Hendaklah waspada wahai umat
Sebelum ajalmu dijemput malaikat
Di hari kiamat kau akan menyesal
Karena kau pergi tanpa bekal
Di tempat yang selalu dirundung sial
Peristiwa yang menanti di balik ajal
Tidakkah Anda merasa kecewa
Sahabatmu yang senyum ceria
Karena bekal yang cukup tersedia
Sedang dirimu haus dahaga
[Dari buku: Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat (terjemahan dari Taujihat Islamiyah li Islahil Fardi wal Mujtama’), hal. 60-61]
http://nasihatonline.wordpress.com/2011/06/12/siapkan-bekalmu-demi-masa-depanmu/ Readmore.....
MENYONGSONG KEMATIAN
MENYONGSONG KEMATIAN
Oleh Al Ustadz Muhammad As-Sewed
Pintu Taubat Belum Ditutup
Setelah kita mengetahui bahwa kematian adalah suatu kepastian, tidak bisa dimajukan dan tidak bisa dimundurkan, dan semua telah tertulis dalam catatan takdir, maka seorang yang beriman tentu akan mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya kematian itu.
Untuk itu, perbanyaklah bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla, wahai saudaraku kaum muslimin dan beramallah! Minta ampunlah kepada Allah dari dosa-dosa yang telah lalu dengan bertekad untuk menempuh hidup baru di jalan Allah Ta’ala. Allah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang akan menerima taubat hamba-Nya sebesar apa pun dosanya. Dalam sebuah hadits Qudsi yang diriwayatkan dari Anas bin malik dikatakan: “Allah berfirman: ‘Wahai anak Adam selama engkau masih berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni engkau apa pun yang datang darimu dan aku tidak peduli. Wahai anak Adam walaupun dosa-dosamu mencapai batas langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, Aku akan ampuni engkau dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika engkau mendatangi-Ku dengan sepenuh bumi dosa dan engkau tidak menyekutukan-Ku, maka Aku akan menemuimu dengan sepenuh itu pula ampunan.’ (HR. Tirmidzi –dan beliau menghasankannya).
Bertaubatlah! Dan janganlah putus asa dari rahmat Allah. Rahmat dan ampunan Allah lebih luas dari dosa-dosamu, Allah senang dengan taubat hamba-Nya dan mengatakan dengan kasih sayang-Nya:
Katakanlah: “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.Az-Zumar: 53)
Jika telah datang kematian dan kita belum sempat bertaubat, maka jangan kita salahkan kecuali diri kita sendiri. Jika Allah mengadzabnya di alam kubur, maka Allah mengadzabnya dengan keadilan. Jika Allah menghimpitkan bumi ke tubuhnya, sehingga tulang-tulang rusuknya saling bersilangan, maka Allah menyiksanya dengan keadilan-Nya. Dan jika mereka merasakan kesengsaraan di padang Mahsyar dan tidak mendapatkan naungan Allah -pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya- maka itu adalah akibat perbuatan mereka sendiri. Dan ketika mereka diadzab di neraka, itu adalah karena kesalahan mereka sendiri. Allah tetap Maha Adil dan tidak berbuat zhalim kepada makhluk-Nya. Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman:
“Janganlah kalian bertengkar di hadapan-Ku, padahal sesungguhnya Aku dulu telah memberikan ancaman kepada kalian. Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah, dan Aku sama sekali tidak berbuat zhalim (menganiaya) terhadap hamba-hamba-Ku.” (QS.Qaf: 28-29)
Allah subhaanahu wa ta’ala telah menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus para Rasul-Nya. Allah telah memperingatkan manusia dengan kematian, Allah telah memperingatkan untuk bertaubat sebelum ajalnya tiba. Dan Allah telah mewasiatkan kepada kita untuk bertaqwa kepada-Nya dan jangan sampai kita mati kecuali dalam keadaan bertaqwa.
Kebaikan dan rahmat Allah telah dicurahkan, jalan dan rambu-rambu telah digariskan. Apa yang bermanfaat bagi mereka dan yang bermudharat bagi mereka telah Allah jelaskan. Maka barangsiapa yang menghendaki kebaikan ikutilah jalan dan rambu-rambu itu. Sedangkan barangsiapa yang menolaknya, berarti enggan untuk mendapatkan kebaikan yang kekal dan memilih kebinasaan.
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Seluruh umatku akan masuk ke dalam surga, kecuali yang enggan. Para shahabat bertanya: “Siapakah yang enggan wahai Rasulullah”. Beliau menjawab: “Barangsiapa yang mentaatiku, maka ia akan masuk surga. Dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka dialah yang enggan.” (HR. Bukhari)
Dengan demikian orang-orang yang enggan untuk masuk surga adalah mereka yang memilih kebinasaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: Telah kutinggalkan bagi kalian petunjuk yang nyata. Malamnya seperti siangnya sama (terangnya), tidaklah menyimpang setelahku kecuali dia akan binasa.” (HR. Ibnu ‘Ashim dalam kitab “As-Sunnah”-nya)
Hanya orang yang sombonglah yang engan untuk masuk surga. Hanya manusia yang kejilah yang mengingkari kenikmatan Allah dan tidak mensyukurinya.
Saat Pintu Taubat Akan Ditutup
Ingatlah wahai saudaraku, kematian terus mendekat hari demi hari, bulan demi bulan, tahun demi tahun; hal itu berarti pintu taubat semakin dekat untuk ditutup.
Dari Abi Abdurrahman bin Abdillah bin Umar bin Khathab (semoga Allah meridhai keduanya) dari Nabi beliau bersabda: “Sesunguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama nyawa belum berada di kerongkongannya. (HR. Tirmidzi dan beliau katakan haditsnya hasan).
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda: “Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari arah barat, niscaya Allah akan menerima taubatnya.” (HR. Muslim)
Barangsiapa yang terlalu yakin umurnya akan panjang, maka dia akan kecewa. Barangsiapa yang merasa akan terus hidup dan tidak akan mati pasti dia akan merugi. Dan barangsiapa yang ingin hidup seribu tahun lagi, maka dialah Yahudi yang cinta dunia dan takut mati.
Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman:
“Masing-masing mereka ingin agar diberi umur seribu tahun padahal umur panjang itu sekali-kali tidak akan menjauhkannya dari siksa Allah maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. “(QS.Al Baqarah: 96).
Dengan iman dan amal shalih-lah seharusnya kita menyongsong kematian ini dengan tenang, hingga kita akan dipanggil oleh Allah dengan ucapan:
“Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Rabb-mu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS.Al Fajr: 27-28).
Lebih rinci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda dalam riwayat dari Al Bara’ bin ‘Azib: “Sesungguhnya seorang hamba yang mukmin apabila dia menghadap kematian dan meninggalkan dunia, turunlah para malaikat kepadanya, seakan-akan wajah-wajah mereka bagaikan matahari. Mereka membawa kain kafan dan kapur barus dari surga, dan duduk di hadapannya sepanjang mata memandang. Kemudian datanglah malaikat maut hingga dia duduk di sisi kepalanya seraya berkata: “Wahai ruh yang baik, keluarlah engkau kepada ampunan Allah dan keridhaan-Nya”.
Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam melanjutkan kisahnya: “Maka keluarlah ruh tersebut, mengalir bagaikan aliran air dari bibir ceret (tempat air minum). Kemudian malaikat maut pun mengambil ruh tersebut. Dan ketika mengambilnya dia tidak membiarkannya di tangannya, bahkan mereka langsung mengambil dan memasukannya ke dalam kafan dan kapur barus yang mereka bawa. Keluarlah dari jiwa tersebut wewangian yang lebih harum dari misik yang terbaik di muka bumi ini”.
Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam melanjutkan: “Kemudian mereka membawa naik ruh tersebut ke atas. Tidaklah melewati sekelompok malaikat, kecuali mereka berkata: “Ruh siapakah yang harum ini?” Mereka menjawab: “Fulan bin Fulan”. Mereka menyebutkan dengan sebaik-baik nama yang dia dipanggil dengan nama tersebut di dunia sampai berakhir di pintu langit. Dan mereka minta untuk dibukakan untuknya, maka dibuka-kanlah pintu langit untuknya. Seluruh penduduk langit dari kalangan malaikat yang didekatkan mengantarkan ruh tersebut ke langit yang berikutnya. Demikianlah seterusnya sampai berakhir pada langit yang di atasnya Allah beristiwa’. Allah pun berfirman: “Tulislah catatan hamba-Ku di ‘Illiyin….”
Adapun tentang orang kafir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Sesungguhnya ketika orang kafir akan mati, turun kepadanya malaikat-malaikat dari langit dengan wajah-wajah yang hitam. Mereka membawa kain kafan, dan duduk sejauh mata memandang. Kemudian datanglah malakul maut dari sisi kepalanya seraya berkata: “Wahai jiwa yang jelek keluarlah menuju kemurkaan Allah dan kemarahan-Nya. Maka berpencarlah ruh itu di seluruh jasadnya (menolak untuk keluar –pent.) Kemudian dicabutlah ruhnya seperti dicabutnya duri dari bulu-bulu wol yang basah. Setelah (ruh itu) diambil, tidak dibiarkan di tangannya sekejap mata pun, hingga diletakkannya di kafan tadi yang mengeluarkan bau yang paling busuk di muka bumi. Kemudian mereka naik membawa ruh tersebut. Tidaklah mereka melewati sekelompok malaikat kecuali mereka berkata: “Siapakah ruh yang jelek ini?” Mereka menjawab: “Fulan bin Fulan” dengan disebutkan sejelek-jelek nama yang dia dipanggil di dunia sampai berakhir ke akhir langit dunia dan meminta untuk dibukakan langit, tetapi tidak dibukakan untuknya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membacakan ayat Alllah:
“…sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum…“(QS.Al A’raaf: 40).
Kemudian Allah berfirman: “Tulislah catatannya di Sijjin di bumi yang paling rendah”. Kemudian dilemparkan ruhnya dengan satu lemparan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membacakan ayat Allah:
”…Barangsiapa mempersekutukan Allah dengan sesuatu, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh…” (QS.Al Hajj: 31)
Maka kembalilah ruhnya ke jasadnya. Kemudian datanglah dua malaikat mendudukannya seraya bertanya: “Siapakah Rabb-mu?”. Ia menjawab: “Haah… haah… aku tidak tahu”. Keduanya bertanya lagi: “Siapakah orang yang diutus kepadamu?” Ia menjawab: “Haah… haah… aku tidak tahu”. Maka dikatakan oleh penyeru dari langit: “Dia berdusta. Hamparkanlah hamparan dari neraka, dan bukakanlah pintu ke neraka”. Maka sampailah kepadanya hawa panas api neraka….” (HR. Imam Ahmad , Abu Dawud, Hakim, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah)
(Dikutip dari bulletin Manhaj Salaf, Edisi: 56/Th. II, tgl 28 Shafar 1426 H/08 April 2005 M)
Readmore.....
Qalbu Mengeras Karena Jauh Dari Allah
Qalbu Mengeras Karena Jauh Dari Allah
Oleh Imam Ibnul Qoyyim
“Maka celakalah bagi mereka yang keras qalbunya dari berdzikir kepada Allah. Mereka berada dalam kesesatan yang nyata.”
(QS.Az-Zumar: 22)
Tidaklah Allah memberikan hukuman yang lebih besar kepada seorang hamba selain dari kerasnya qalbu dan jauhnya dari Allah subhanahu wa ta’ala. An-Naar (neraka) adalah diciptakan untuk melunakkan qalbu yang keras. Qalbu yang paling jauh dari Allah subhanahu wa ta’ala adalah qalbu yang keras, dan jika qalbu sudah keras mata pun terasa gersang. Qalbu yang keras ditimbulkan oleh empat hal yang dilakukan melebihi kebutuhan: makan, tidur, bicara, dan pergaulan.
Sebagaimana jasmani jika dalam keadaan sakit tidak akan bermanfaat baginya makanan dan minuman, demikian pula qalbu jika terjangkiti penyakit-penyakit hawa nafsu dan keinginan-keinginan jiwa, maka tidak akan mempan padanya nasehat.
Barangsiapa hendak mensucikan qalbunya maka ia harus mengutamakan Allah dibanding keinginan dan nafsu jiwanya.
Karena qalbu yang tergantung dengan hawa nafsu akan tertutup dari Allah subhanahu wa ta’ala, sekadar tergantungnya jiwa dengan hawa nafsunya.
Banyak orang menyibukkan qalbu dengan gemerlapnya dunia. Seandainya mereka sibukkan dengan mengingat Allah subhanahu wa ta’ala dan negeri akhirat tentu qalbunya akan berkelana mengarungi makna-makna Kalamullah dan ayat-ayat-Nya yang nampak ini, dan ia pun akan menuai hikmah-hikmah yang langka dan faedah-faedah yang indah. Jika qalbu disuapi dengan berdzikir dan disirami dengan berfikir serta dibersihkan dari kerusakan, ia pasti akan melihat keajaiban dan diilhami hikmah.
Tidak setiap orang yang berhias dengan ilmu dan hikmah serta memeganginya akan masuk dalam golongannya. Kecuali jika mereka menghidupkan qalbu dan mematikan hawa nafsunya.
Adapun mereka yang membunuh qalbunya dengan menghidupkan hawa nafsunya, maka tak akan muncul hikmah dari lisannya.
Rapuhnya qalbu adalah karena lalai dan merasa aman, sedang makmurnya qalbu karena takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dzikir. Maka jika sebuah qalbu merasa zuhud dari hidangan-hidangan dunia, dia akan duduk menghadap hidangan-hidangan akhirat. Sebaliknya jika ia ridha dengan hidangan-hidangan dunia, ia akan terlewatkan dari hidangan akhirat.
Kerinduan bertemu Allah subhanahu wa ta’ala adalah angin semilir yang menerpa qalbu, membuatnya sejuk dengan menjauhi gemerlapnya dunia. Siapapun yang menempatkan qalbunya disisi Rabb-nya, ia akan merasa tenang dan tentram. Dan siapapun yang melepaskan qalbunya di antara manusia, ia akan semakin gundah gulana.
Ingatlah! Kecintaan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah akan masuk ke dalam qalbu yang mencintai dunia kecuali seperti masuknya unta ke lubang jarum (sesuatu yang sangat mustahil).
Jika Allah subhanahu wa ta’ala cinta kepada seorang hamba, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memilih dia untuk diri-Nya sebagai tempat pemberian nikmat-nikmat-Nya, dan Ia akan memilihnya di antara hamba-hamba-Nya, sehingga hamba itu pun akan menyibukkan harapannya hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Lisannya senantiasa basah dengan berdzikir kepada-Nya, anggota badannya selalu dipakai untuk berkhidmat kepada-Nya.
Qalbu bisa sakit sebagaimana sakitnya jasmani, dan kesembuhannya adalah dengan bertaubat. Qalbu pun bisa berkarat sebagaimana cermin, dan cemerlangnya adalah dengan berdzikir. Qalbu bisa pula telanjang sebagaimana badan, dan pakaian keindahannya adalah taqwa. Qalbu pun bisa lapar dan dahaga sebagaimana badan, maka makanan dan minumannya adalah mengenal Allah subhanahu wa ta’ala, cinta, tawakkal, bertaubat dan berkhidmat untuk-Nya.
(diterjemahkan dan diringkas dari kitab Al Fawaid karya Ibnul Qayyim rahimahullah hal 111-112)
NODA NODA DOSA
Perbuatan dosa dan maksiat pasti mendatangkan mudharat (kerugian/kejelekan) meskipun antara satu dosa dengan yang lain berbeda-beda tingkat mudharatnya. Tidaklah ada kejelekan di dunia dan akhirat kecuali pasti disebabkan dosa dan maksiat.
Apa yang menyebabkan diusirnya Iblis dari surga dan diputuskan untuk menjadi makhluk yang sengsara selama-lamanya? Apa yang menyebabkan tenggelamnya manusia di masa Nabi Nuh? Apa yang menyebabkan terhempasnya kaum ‘Aad oleh angin yang begitu dahsyat? Apa yang menyebabkan kaum Nabi Luth dibalik bersama buminya sehingga yang bawah menjadi di atas dan yang atas menjadi di bawah? Apa yang menyebabkan Fir’aun bersama bala tentaranya tenggelam di tengah lautan? Apa yang menyebabkan Qarun tengelam ke dalam bumi bersama harta kekayaannya? Apa yang menjadikan sekelompok orang Yahudi diubah bentuknya menjadi babi dan kera? Apa yang menyebabkan semua itu kalau bukan dosa dan maksiat?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Telah nampak kerusakan di darat dan lautan dengan sebab apa yang dilakukan oleh tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar." (QS.Ar-Rum: 41)
Abdullah bin Umar bin Khatthab mengatakan: “Aku adalah yang kesepuluh dari sepuluh orang muhajirin yang berada di sisi Nabi maka beliau menghadapkan wajahnya kepada kami kemudian mengatakan: ‘Wahai muhajirin ada lima perkara, saya berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk kalian dapati lima perkara itu: Tidaklah muncul kekejian pada sebuah kaum dan mereka menampakkannya kecuali mereka akan diberi cobaan dengan wabah pes dan penyakit-penyakit yang tidak pernah ada pada orang-orang yang hidup mendahului mereka. Tidaklah sebuah kaum mengurangi timbangan dan ukuran kecuali mereka akan dicoba dengan kemarau panjang, krisis bahan makanan dan kedzaliman serta kecurangan penguasa. Tidaklah sebuah kaum menahan dari pembayaran zakat dari harta mereka kecuali mereka akan dihalangi dari setetes air dari langit, kalaulah bukan karena binatang-binatang niscaya tidak akan diberi hujan. Tidaklah sebuah kaum menyelisihi janji kecuali Allah akan kuasakan kepada mereka musuh dari selain mereka sehingga musuh-musuh itu akan mengambil sebagian yang dimiliki oleh kaum itu. Dan tidaklah pimpinan-pimpinan mereka tidak mengamalkan apa yang Allah turunkan dalam kitab-Nya kecuali Allah akan menjadikan pertikaian di antara mereka sendiri. [Shahih, HR Ibnu Majah no:4019 dishahihkan oleh As Syaikh al Albani, lihat Sisilah As-Shahihah no.106-107]
Demikianlah maksiat akan menimbulkan sekian banyak kejelekan sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim:
1. Bahwasanya maksiat akan menghalangi ilmu. Karena sesungguhnya ilmu adalah cahaya yang Allah berikan kepada seorang hamba dan maksiat akan memadamkannya.
2. Maksiat menyebabkan terhambatnya rizqi, sebagaimana takwa itu akan menyebabkan datangnya rizqi maka meninggalkan takwa akan menyebabkan kefakiran.
3. Maksiat menyebabkan hati gelisah dalam berhubungan dengan Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak ada padanya kenikmatan sama sekali. Ini tidak disadari kecuali oleh pemilik hati yang hidup. Adapun hati yang mati tidak bisa menyadarinya. Bagai mayat yang tak dapat merasakan sakit atas luka yang mengenainya.
4. Maksiat menyebabkan ketidakharmonisan hubungan hamba dengan sesamanya. Lebih-lebih orang-orang yang baik, sampai sebagian pendahulu kita mengatakan: “Sungguh aku berbuat maksiat kepada Allah dan aku melihat pengaruhnya pada binatang kendaraanku dan istriku.”
5. Menyebabkan sulitnya segala urusan, sehingga ia tidak menuju sebuah urusan kecuali ia dapati dalam keadaan buntu.
6. Maksiat menyebabkan terhambatnya ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
7. Maksiat menyebabkan lemah qalbu dan jasmaninya, karena kekuatan jasmani itu berasal dari batin maka tatkala batinnya lemah lahiriah nyapun lemah.
8. Menghilangkan keberkahan umur.
9. Maksiat menyebabkan kegelapan dalam hati seperti halnya ia merasakan kegelapan malam yang pekat.
(Diambil dari kitab Ad-Da’u wad Dawa’u karya Ibnu Qoyyim al Jauziyyah oleh Al Ustadz Qomar Suaidi. Sumber www.asysyariah.com) Readmore.....
Memasak Sambil dengar Murratal
Saya menghabiskan berjam-jam waktu di dapur guna menyiapkan (memasak dan sebagainya) hidangan untuk suami. Karena saya bersemangat mengisi waktu saya dengan sesuatu yang berfaedah, saya pun mengerjakan tugas saya sambil mendengarkan bacaan Al-Qur`anul Karim, baik lewat siaran radio ataupun dari kaset. Apakah perbuatan saya ini bisa dibenarkan atau tidak sepantasnya saya lakukan mengingat firman Allah k:
“Apabila dibacakan Al-Qur`an maka dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang, mudah-mudahan kalian dirahmati.” (Al-A’raf: 204)
Jawab:
Fadhilatus Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
“Tidak mengapa mendengarkan Al-Qur`an dari radio atau dari tape recorder sementara yang mendengarkan tengah sibuk dengan suatu pekerjaan. Dan ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah k: فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا, karena inshat (diam memerhatikan) yang dituntut di dalam ayat adalah sesuai dengan kemampuan. Dan orang yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan, ia inshat ketika Al-Qur`an dibacakan sesuai dengan kemampuannya.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal.578)
http://www.asysyariah.com/sakinah/fatawa-al-marah-al-muslimah/174-memasak-sambil-dengar-murratal-fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-36.html
KAFFARAH (TEBUSAN) SUMPAH
KAFFARAH (TEBUSAN) SUMPAH
Tanya:
ِApa kaffarahnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Dan apakah dibolehkan mengganti kaffarah tersebut dengan uang?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`1 menjawab:
Kaffarah sumpah diterangkan oleh Allah k dalam firman-Nya:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kaffarah bila sumpah tersebut dilanggar adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka sebagai kaffarahnya ia harus puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah dan ternyata melanggarnya.” (Al-Ma`idah: 89)
Memberi makan yang disebutkan dalam ayat sebagai kaffarah sumpah dilakukan dengan cara memberikan kepada setiap orang miskin setengah sha’2 dari bahan makanan yang biasa dimakan di negeri tersebut, baik berupa kurma kering ataupun selainnya. Atau ia memberikan makan siang atau makan malam sesuai dengan hidangan yang biasa ia berikan kepada keluarganya. Adapun pakaian, maka masing-masing orang miskin diberi sebuah pakaian yang mencukupinya untuk dipakai shalat, seperti gamis (baju panjang/jubah), atau sarung dan pakaian atas bila memang mereka terbiasa memakai pakaian tersebut.
Dalam kaffarah sumpah ini tidaklah mencukupi kalau menggantinya dengan uang (yang senilai dengan makanan atau pakaian).” (Fatwa no. 2307 dan 16827, dari kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`, 23/5-6)
1 Ketika itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz t dan wakil ketuanya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi t.
2 1 sha’ sama dengan 4 mud, sedangkan 1 mud ukurannya kurang lebih sama dengan sepenuh kedua telapak tangan orang dewasa yang didekatkan.
http://www.asysyariah.com/sakinah/fatawa-al-marah-al-muslimah/145-fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-35.html Readmore.....
Anak Angkat dalam Islam
Tanya: Bolehkah menjadikan anak orang lain sebagai anak angkat dalam keluarga kita di mana kita menganggapnya seperti anak sendiri? Lalu bagaimana hijab dengannya bila si anak sudah baligh?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t menjawab permasalahan yang seperti ini dengan pernyataan beliau, “Dahulu di jaman jahiliah, orang-orang yang mengangkat anak memperlakukan anak angkat mereka seperti anak mereka yang hakiki atau seperti anak kandung dari segala sisi; dalam hal warisan, dalam hal bolehnya anak angkat tersebut berkhalwat (bersepi-sepi) dengan istri mereka, dan dianggapnya istri mereka sebagai mahram bagi anak angkat tersebut.
Adalah Zaid bin Haritsah z, maula Nabi n, di masa sebelum beliau n diangkat sebagai nabi, dipanggil dengan Zaid bin Muhammad (karena Nabi n mengangkatnya sebagai anak). Maka Allah k berkehendak untuk menghapuskan semua anggapan orang-orang jahiliah tersebut berkaitan dengan anak angkat. Datanglah syariat Islam dalam masalah anak angkat ini berikut hukum-hukumnya yang tegas sebagaimana tersebut berikut ini:
1. Menghapus dan melarang adanya anak angkat yang dianggap sebagai anak yang hakiki dalam segala sisi, berdasarkan firman Allah k:
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak kandung kalian sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian…." (Al-Ahzab: 4-5)
Dalam ayat-ayat di atas, Allah k menerangkan bahwa ucapan seseorang kepada anak orang lain dengan “anakku” tidaklah berarti anak tersebut menjadi anaknya yang sebenarnya yang dengannya ditetapkan hukum-hukum bunuwwah (anak dengan orangtua kandungnya). Bahkan tidaklah mungkin anak tersebut bisa menjadi anak kandung bagi selain ayahnya. Karena, seorang anak yang tercipta dari sulbi seorang lelaki tidaklah mungkin ia dianggap tercipta dari sulbi lelaki yang lain, sebagaimana tidak mungkinnya seseorang memiliki dua hati/jantung1. Dan Allah k memerintahkan kita agar mengembalikan penasaban anak-anak angkat tersebut kepada ayah kandung mereka, bila memang diketahui siapa ayah kandung mereka. Bila tidak diketahui maka mereka adalah saudara-saudara kita seagama dan maula kita. Allah l beritakan bahwa yang demikian ini lebih adil di sisi-Nya.
2. Memutuskan hubungan waris antara anak angkat dengan ayah angkatnya. Hal ini terkandung dalam ayat-ayat yang telah dibawakan di atas2. Juga disebutkan bahwa dalam perkara anak angkat, Allah k menurunkan ayat:
ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬﯭ
“Dan jika ada orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya3.” (An-Nisa’: 33)
Ibnu Jarir t mengeluarkan riwayat dari Sa’id ibnul Musayyab t yang menyatakan, “Ayat ini hanyalah turun terhadap orang-orang yang dulunya menganggap anak pada selain anak kandung mereka dan mereka memberikan warisan terhadap anak-anak angkat tersebut. Maka Allah k menurunkan ayat dalam perkara mereka. Untuk anak-anak angkat, Allah l berikan bagian dari harta (orangtua/ayah angkat mereka) dalam bentuk wasiat4, sementara warisan dikembalikan kepada yang berhak dari kalangan dzawil arham5 dan ‘ashabah6. Allah k meniadakan adanya hak waris dari orangtua angkat untuk anak angkat mereka, namun Allah k tetapkan adanya bagian harta untuk anak angkat tersebut dalam bentuk wasiat.”7
3. Dihalalkannya mantan istri anak angkat (setelah perceraian keduanya) untuk dinikahi oleh ayah angkatnya. Hal ini tampak dengan Allah k menikahkan Rasulullah n dengan Zainab bintu Jahsy x setelah diceraikan oleh Zaid bin Haritsah z yang dulunya merupakan anak angkat Nabi n sebelum turunnya ayat-ayat yang melarang hal tersebut. Allah k menerangkan hikmah dari kejadian tersebut dengan firman-Nya:
“Kami nikahkan dia denganmu agar tidak ada keberatan bagi kaum mukminin untuk menikahi istri-istri anak angkat mereka apabila anak angkat tersebut telah menyelesaikan urusan dengan istri-istri mereka (telah bercerai).” (Al-Ahzab: 37)
Allah k berfirman dalam ayat yang menyebutkan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi:
“…dan istri-istri dari anak-anak kandung kalian….” (An-Nisa’: 23)
Berarti dikecualikan dalam hukum pengharaman tersebut para istri anak-anak angkat (boleh dinikahi oleh ayah angkat suaminya bila mereka telah bercerai).
4. Keharusan istri ayah angkat untuk berhijab dari anak angkatnya, sebagaimana ditunjukkan dalam kisah Sahlah bintu Suhail istri Abu Hudzaifah z, tatkala Sahlah datang menemui Nabi n lalu menyatakan, “Wahai Rasulullah, kami dulunya menganggap Salim seperti anak kami sendiri. Sementara Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman anak angkat bila diperlakukan seperti anak kandung dalam segala sisi. Padahal Salim ini sudah biasa masuk menemuiku (tanpa hijab)….”
Nabi n pun menetapkan kepada Sahlah ketidakbolehan ikhtilath dengan anak angkat setelah turunnya ayat Al-Qur’an tersebut. Jalan keluarnya, beliau menyuruh Sahlah agar memberikan air susunya kepada Salim, dengan lima susuan yang dengannya ia menjadi mahram bagi Salim (yakni sebagai ibu susu, pent.)
5. Ancaman yang ditekankan dan peringatan yang keras bagi orang yang menasabkan dirinya kepada selain ayah kandungnya. Dalam hal ini ada ayat Al-Qur’an yang di-mansukh (dihapus) bacaannya namun hukumnya tetap berlaku, yaitu:
وَلَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَإِنَّهُ كُفْرٌ بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ
“Dan janganlah kalian benci (untuk bernasab) dengan bapak-bapak kalian karena sungguh itu adalah kekufuran bila kalian benci (untuk bernasab) dengan bapak-bapak kalian.”
Al-Imam Ahmad t meriwayatkan dari Umar ibnul Khaththab z, beliau berkata:
كُنَّا نَقْرَأُ: وَلاَ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَإِنَّهُ كُفْرٌ بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ
Kami dulunya membaca ayat: “Dan janganlah kalian benci (untuk bernasab) dengan bapak-bapak kalian karena sungguh itu adalah kekufuran bila kalian benci (untuk bernasab) dengan bapak-bapak kalian.”
Dalam hadits yang shahih dinyatakan:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Siapa yang mengaku-aku bernasab kepada selain ayahnya dalam keadaan ia tahu orang itu bukanlah ayah kandungnya maka surga haram baginya.”8
Tersisa sekarang dua perkara dalam masalah menyebut anak pada selain anak kandung dan penasaban kepada selain ayah kandung. Kita akan sebutkan berikut ini:
Pertama: Apabila seseorang memanggil seorang anak dengan panggilan/sebutan ‘anakku’ (padahal bukan anaknya yang sebenarnya) untuk memuliakan dan menyatakan kecintaannya kepada si anak, hal ini tidaklah termasuk dalam larangan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas c, ia berkata:
قَدَّمَنَا رَسُوْلُ اللهِ n أُغَيْلِمَةَ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عَلَى حُمُرَاتٍ لَنَا مِنْ جَمْعٍ، فَجَعَلَ يَلْطَخُ أَفْخَاذَنَا وَيَقُوْلُ: أُبَيْنـِيَّ –تَصْغِيرُ ابْنِي– لاَ تَرْمُوا الْجُمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
(Pada malam Muzdalifah) Rasulullah n mengedepankan kami anak-anak kecil dari Bani Abdil Muththalib (lebih awal meninggalkan tempat tersebut/tidak mabit, pent.) di atas keledai-keledai kami. Mulailah beliau memukul dengan perlahan paha-paha kami seraya berkata, “Wahai anak-anakku, janganlah kalian melempar jumrah sampai matahari terbit.”9
Ini dalil yang jelas sekali, karena Ibnu ‘Abbas c ketika hajjatul wada’ (haji wada’) berusia sepuluh tahun.
Kedua: Orang yang sudah terlalu masyhur dengan sebutan yang mengandung penasaban kepada selain ayahnya, seperti Al-Miqdad ibnu ‘Amr z yang lebih masyhur dengan Al-Miqdad ibnul Aswad, di mana hampir-hampir ia tidak dikenal kecuali dengan penasaban kepada Al-Aswad ibnu Abdi Yaghuts yang di masa jahiliah mengangkatnya sebagai anak, maka ketika turun ayat yang melarang penasaban kepada selain ayah kandung, disebutlah Al-Miqdad dengan ibnu ‘Amr. Namun penyebutannya dengan Al-Miqdad ibnul Aswad terus berlanjut, semata-mata sebagai penyebutan bukan dengan maksud penasaban. Yang seperti ini tidak apa-apa sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qurthubi, dengan alasan yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi t bahwa tidak pernah didengar dari orang terdahulu yang menganggap orang yang dipakaikan baginya sebutan tersebut telah berbuat maksiat.10”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Fatawa wa Rasa’il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh, 9/21-25, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 889-891)
1 Awal ayat di atas berbunyi:
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua hati/jantung dalam rongganya….” (Al-Ahzab: 4)
2 Allah k berfirman dalam ayat ke 6 surah Al-Ahzab:
“Dan orang-orang yang memiliki hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin (yang lain yang tidak punya hubungan darah) dan orang-orang Muhajirin….”
3 Awal ayat ini adalah:
"Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya…."
4 Wasiat di sini tidak lebih dari 1/3 harta si mayit.
5 Dzawil arham adalah semua kerabat mayit yang tidak mendapat bagian fardh dan ta'shib dari harta warisan.
Ahli waris terbagi dua:
- Ada yang mendapat bagian warisan dengan fardh yaitu ia mendapat bagian yang tertentu kadarnya, seperti setengah atau seperempat.
- Ada yang mendapat bagian warisan dengan ta'shib yaitu kadarnya dari warisan tidak ada penentuannya.
6 'Ashabah adalah kerabat mayit yang mendapat bagian dari harta warisan tanpa ada batasan tertentu, bahkan bila dia cuma sendirian, dia berhak mendapat semua harta si mayit.
7 Jami'ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, 4/57.
8 HR. Al-Bukhari no. 4326 dan Muslim no. 217.
9 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani
10 Tafsir Al-Qurthubi, 14/80.
http://www.asysyariah.com/sakinah/fatawa-al-marah-al-muslimah/364-anak-angkat-dalam-islam-fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-46.html Readmore.....
FAEDAH SHALAWAT UNTUK NABI & HUKUM MENYINGKAT TULISAN SHALAWAT
Apa keutamaan bershalawat untuk Nabi n? Bolehkah kita menyingkat ucapan shalawat tersebut dalam penulisan, misalnya kita tulis Muhammad SAW atau dengan tulisan arab صلعم, singkatan dari ?صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Jawab:Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t menjawab:
“Mengucapkan shalawat untuk Rasulullah n merupakan perkara yang disyariatkan. Di dalamnya terdapat faedah yang banyak. Di antaranya menjalankan perintah Allah k, menyepakati Allah l dan para malaikat-Nya yang juga bershalawat untuk Nabi n. Allah k berfirman:
إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)
Faedah lainnya adalah melipatgandakan pahala orang yang bershalawat tersebut, adanya harapan doanya terkabul, dan bershalawat merupakan sebab diperolehnya berkah dan langgengnya kecintaan kepada Rasulullah n. Sebagaimana bershalawat menjadi sebab seorang hamba beroleh hidayah dan hidup hatinya. Semakin banyak seseorang bershalawat kepada beliau n dan mengingat beliau, akan semakin kental pula kecintaan kepada beliau di dalam hati. Sehingga tidak tersisa di hatinya penentangan terhadap sesuatu pun dari perintahnya dan tidak pula keraguan terhadap apa yang beliau sampaikan.
Rasulullah n sendiri telah memberikan anjuran untuk mengucapkan shalawat atas beliau dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim t dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah z, bahwasanya Rasulullah n bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
“Siapa yang bershalawat untukku satu kali maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali.”
Dari hadits Abu Hurairah z juga, disebutkan bahwa Rasulullah n bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِيْ عِيْدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُمَا كُنْتُمْ
“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan2 dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai id3. Bershalawatlah untukku karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada.” 4
Rasulullah n pernah pula bersabda:
رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ علَيَّ
“Terhinalah seorang yang aku (namaku) disebut di sisinya namun ia tidak mau bershalawat untukku.”5
Bershalawat untuk Nabi n disyariatkan dalam tasyahhud shalat, dalam khutbah, saat berdoa serta beristighfar. Demikian pula setelah adzan, ketika keluar serta masuk masjid, ketika mendengar nama beliau disebut, dan sebagainya.
Perkaranya lebih ditekankan ketika menulis nama beliau dalam kitab, karya tulis, risalah, makalah, atau yang semisalnya berdasarkan dalil yang telah lewat. Ucapan shalawat ini disyariatkan untuk ditulis secara lengkap/sempurna dalam rangka menjalankan perintah Allah k kepada kita dan agar pembaca mengingat untuk bershalawat ketika melewati tulisan shalawat tersebut. Tidak sepantasnya lafadz shalawat tersebut ditulis dengan singkatan misalnya ص atau صلعم ataupun singkatan-singkatan yang serupa dengannya, yang terkadang digunakan oleh sebagian penulis dan penyusun. Hal ini jelas menyelisihi perintah Allah k dalam firman-Nya:
صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“…bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.”
Dan juga dengan menyingkat tulisan shalawat tidak akan sempurna maksudnya serta tidak diperoleh keutamaan sebagaimana bila menuliskannya secara sempurna. Terkadang pembaca tidak perhatian dengan singkatan tersebut atau tidak paham maksudnya.
Menyingkat lafadz shalawat ini dibenci oleh para ulama dan mereka memberikan peringatan akan hal ini.
Ibnu Shalah t dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits yang lebih dikenal dengan Muqaddimah Ibnish Shalah mengatakan, “(Seorang yang belajar hadits ataupun ahlul hadits) hendaknya memerhatikan penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah n bila melewatinya. Janganlah ia bosan menulisnya secara lengkap ketika berulang menyebut Rasulullah.”
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
Pertama, ia menuliskan lafadz shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan وَسَلَّمَ.”
Al-’Allamah As-Sakhawi t dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang jahil dari kalangan ajam (non Arab) secara umum dan penuntut ilmu yang awam. Mereka singkat lafadz shalawat dengan ص, صم, atau صلعم.6 Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
As-Suyuthi t berkata dalam kitabnya Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi, “Dibenci menyingkat tulisan shalawat di sini dan di setiap tempat yang disyariatkan padanya shalawat, sebagaimana disebutkan dalam Syarah Muslim dan selainnya, berdalil dengan firman Allah k:
صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
As-Suyuthi juga mengatakan, “Dibenci menyingkat shalawat dan salam dalam penulisan, baik dengan satu atau dua huruf seperti menulisnya dengan صلعم, bahkan semestinya ditulis secara lengkap.”
Inilah wasiat saya kepada setiap muslim dan pembaca juga penulis, agar mereka mencari yang utama/afdhal, mencari yang di dalamnya ada tambahan pahala dan ganjaran, serta menjauhi perkara yang dapat membatalkan atau menguranginya.”
(Diringkas dari fatwa Asy-Syaikh Ibn Baz t yang dimuat dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 2/396-399)
2 Dengan tidak dikerjakan shalat sunnah di dalamnya, demikian pula Al-Qur`an tidak dibaca di dalamnya. (–pent.)
3 Tempat kumpul-kumpul. –pent. 4 Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud. (–pent.)
5 HR. At-Tirmidzi, kata Asy-Syaikh Muqbil t dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, “Hadits hasan gharib.” (–pent.)
6 Dalam bahasa kita sering disingkat dengan SAW. (–pent.)
http://www.asysyariah.com/sakinah/fatawa-al-marah-al-muslimah/175-faedah-shalawat-untuk-nabi-a-hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-36.html
Bedakanlah Antara Nasehat dan Celaan
Semoga nukilan singkat ucapan ulama tentang masalah nasehat dan celaan bisa menjadikan kita mengerti lalu tidak sembarangan dalam melontarkan suatu ucapan yang justru menimbulkan kerusakan.
Seseorang dengan bisa membedakan antara apa itu nasehat dan apa itu celaan, maka diharapkan akan bisa hikmah menempatkan suatu ucapan dan tindakan pada tempat yang tepat. Sebagaimana dikatakan Asy-Syaikh Isma’il bin Muhammad Al-Anshary rahimahullah dalam syarhnya terhadap Al-Arba’in An-Nawawiyah:
Nasehat adalah membersihkan jiwa atau diri dari tipu daya dan pengkhianatan terhadap orang yang dinasehati.
Ibnu Rajab Al-Hanbaly rahimahullah berkata dalam “Al-Farqu Baina An-Nashihah Wa At-Ta’yiir” (Perbedaan Antara Nasehat dan Celaan):
“Kedua (kata ini) menyatu dalam hal bahwa masing-masing dari kata ini ada penyebutan seseorang dengan perkara yang dia tidak sukai. Dan perbedaan dua kata ini terkadang samar bagi kebanyakan manusia, dan Allah-lah yang memberikan taufiq pada yang benar.
Jika padanya ada kebaikan bagi keumuman kaum muslimin atau secara khusus bagi sebagian mereka, dan maksud dari apa yang disampaikan itu untuk menghasilkan kebaikan maka hal ini tidaklah haram, bahkan dianjurkan.
Para ulama hadits telah menetapkan hal ini dalam kitab-kitab mereka terkait jarh wa ta’dil, dan mereka menyebutkan perbedaan antara menjarah (mengkritik) para rawi dan antara ghibah (menggunjing). Dan mereka membantah orang yang menyamakan antara kedua hal tersebut.
Oleh karenanya kita menemukan dalam kitab-kitab karya mereka (dalam berbagai bidang) penuh dengan sanggahan dan bantahan terhadap ucapan orang yang dianggap ucapannya itu jauh dari kebenaran. Tidak ada seorangpun yang dikecualikan, dan tidak ada yang mengatakan itu sebagai celaan terhadap orang yang dibantah. Tidak pula disebut penghinaan atau peremehan. Kecuali orang yang membantah itu adalah orang yang kotor ucapannya, jelek adabnya dalam pengungkapannya. Maka orang ini dingkari kekotorannya dan keburukannya bukanlah bantahannya. Hal ini dalam rangka menegakkan hujah syar’iyah dan dalil yang diperhitungkan.
Dan asal muasal dari semua ini adalah bahwa seluruh ulama sepakat dalam maksud menampakkan kebenaran yang Allah ta’ala mengutus dengannya Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan agar seluruh agama ini hanyalah milik Allah ta’ala. Semua mereka mengakui bahwa tiada seorangpun yang mencapai derajat mengetahui semua ilmu tanpa ada cacat sedikitpun. Oleh karenanya para imam salaf -dalam kondisi demikian tinggi ilmu dan keutamaan mereka- sepakat untuk menerima al-haq dari siapapun yang mendatangkannya meskipun orang itu rendah derajatnya, dan mereka menyuruh pengikutnya untuk ikut menerima al-haq tersebut.
Adalah Asy-Syafi’i rahimahullah menasehatkan para pengikutnya untuk mengikuti al-haq, menerima sunnah, jika tempak bagi mereka bahwa sunnah itu berbeda dengan ucapan mereka, dan hendaknya melemparkan ucapannya ketika itu juga ke tembok.
Dan ini menunjukkan bahwa mereka tidak punya tujuan lain kecuali menampakkan al-haq meskipun itu munculnya dari lisan orang yang mendebat atau menyelisihinya.
Barangsiapa yang demikian keadaannya, maka tidak mengapa ucapannya dan penyelisihannya terhadap sunnah dibantah dan dijelaskan, sama saja semasa hidupnya ataupun setelah matinya.
Maka tidaklah masuk dalam hal ghibah secara keseluruan. Kalaupun ada yang tidak suka untuk menampakkan kesalahan orang yang menyelisihi al-haq maka ketidaksukaannya itu tidak bisa dijadikan patokan. Bahkan yang wajib adalah seorang muslim itu harus cinta menampakkan al-haq dan agar kaum muslimin mengetahui hal itu. Sama saja al-haq itu sejalan dengannya atau berbeda dengannya.
Maka ini merupakan nasehat untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, agama-Nya dan para pemimpin kaum muslimin dan keumuman kaum muslimin.
Adapun menjelaskan kekeliruan dari kekeliruan ulama sebelumnya, maka jika dia melakukannya dengan penuh adab maka tidak mengapa, jika dia bisa menjawab dan membantah dengan baik dan sopan maka tidak mengapa dan dia tidak tercela.
Dan tidak seorangpun dari ulama yang menganggap ini sebagai celaan pada ulama tersebut dan bukan pula menjelekkan mereka.
Adapun jika maksud dari membantah itu untuk menampakkan aib orang yang dibantah, meremehkannya, menampakkan kebodohannya dan kekurangannya dalam ilmu dan selain itu, maka hal ini haram. Entah sama saja dia membantahnya di hadapan yang bersangkutan atau di belakangnya. Sama saja semasa hidupnya atau setelah matinya. Dan ini masuk dalam perkara yang dicela Allah ta’ala dalam kitabnya dan disiapkan ancaman baginya. Dan juga dalam ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Semua ini dalam konteks teruntuk bagi ulama yang dijadikan panutan secara benar dalam agama ini. Adapun ahlul bida’ dan kesesatan, orang yang nyamar jadi ulama padahal bukan ulama, maka boleh dijelaskan kebodohannya dan ditampakkan aibnya dalam rangka mengingatkan manusia agar tidak mengikutinya.
Siapa yang diketahui bahwa dia menginginkan dengan bantahannya terhadap ulama itu sebagai nasehat kepada Allah dan rasul-Nya, maka dia wajib diperlakukan dengan penghormatan dan penghargaan sebagaimana seluruh imam kaum muslimin.
Dan siapa yang diketahui bahwa dia menginginkan dengan bantahannya itu untuk menghina, mencela dan menampakkan aib yang dibantahnya, maka dia wajib dihadapi dengan ancaman hukuman agar terlepas dari perbuatan rendah yang haram ini.
Bagaimana maksud ini bisa diketahui?
Yaitu terkadang dengan pengakuan dan keterangan orang yang membantah itu sendiri. Dan terkadang dengan tanda-tanda yang muncul dalam ucapan dan perbuatannya. Siapa yang dikenal sebagai penjunjung ilmu dan agama serta memuliakan imam kaum muslimin, maka dia tidak akan menyebutkan bantahan kecuali dalam bentuk yang ditempuh oleh imam para ulama.
Adapun orang yang menemukan ucapan ulama lalu menganggapnya keliru dan mengarahkan ucapan itu tanpa baik sangka, maka dia termasuk orang yang berburuk sangka terhadap orang yang tidak bersalah. Dan ini adalah persangkaan yang dilarang oleh Allah ta’ala. Dan telah masuk pada ancaman-Nya.
وَمَن يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
“Dan siapa yang melakukan kesalahan atau dosa lalu dia melemparkan (tuduhan) dengan hal itu kepada orang yang tidak bersalah maka dia telah menanggung tuduhan dusta dan dosa yang nyata.” [An-Nisa’: 112]
Dan akan makin kuat dia masuk pada ancaman jika nampak dari persangkaan itu tanda-tanda yang jelek, misalnya: banyaknya kezhaliman darinya, permusuhan, tidak bersikap hati-hati, pengumbar lisan, banyak mengatain orang dan menggunjing, hasad terhadap manusia, dan sangat kuat ambisinya untuk ikut berebut kekuasaan sebelum ia pantas memegangnya.
Siapa yang dikenal darinya sifat yang tidak diridhai hal ini ada pada ahlul ilmi dan iman, maka hal ini hanya akan membawa penyakit untuk ulama.
Al-Fudhail rahimahullah berkata: “Seorang mukmin itu akan menutupi kesalahan dan menasehati, adapun orang fajir maka ia akan membongkarnya dn mencelanya.”
Apa yang disebutkan al-Fudhail ini adalah tanda apa itu nasehat dan apa itu celaan, yaitu bahwa nasehat itu akan bergandengan dengan penutupan atau penyembunyian, dan celaan akan bergandengan dengan pembongkaran.
Para ulama salaf tidak suka melakukan amar ma’ruf atau nahyu munkar di depan hadapan manusia, namun mereka suka melakukannya secara tersembunyi. Maka ini adalah tanda dari suatu nasehat. Seorang penasehat itu tidaklah bertujuan untuk menyebarkan aib orang yang dinasehati, namun tujuannya adalah menghilangkan mafsadah yang orang itu jatuh padanya[1].
Oleh karenanya penyebaran aib dan kejelekan itu akan selalu bergandengan dengan celaan, keduanya merupakan perangai orang fajir. Karena orang yang fajir tidaklah punya keinginan untuk menghilangkan mafsadat, tidak pula menjauhkan mukmin dari kekurangan dan aib. Hanyalah keinginannya itu menyebarkan aib saudaranya mukmin, merobek kehormatannya, dan dia selalu mengulangi hal itu. Dan maksud diaa menyebarkan aib saudaranya agar saudaranya mendapatkan dharar duniawi.
Adapun orang yang memberi nasehat maka tujuannya adalah menghilangkan aib saudaranya dan menjauhkannya dari aib itu.
Adapun celaan maka maknanya sebagai tingkatan celaan yang paling nampak adalah menampakkan kejelekan dan menyebarkannya dalam kemasan nasehat, sedangkan bathinnya hanya menginginkan untuk menjelekkan dan menyakiti.
Maka hal ini adalah saudaranya kaum munafiqin, yaitu dia menampakkan perbuatan dan ucapan yang baik dengan tujuan untuk sampai pada tujuan yang dia sembunyikan dalam batin. Dalam bentuk kemasan nampaknya baik, maka dia dipuji dalam kamasan yang dia berikan dan dia menginginkan tujuan yang jelek. Dia suka dengan pujian itu padahal batinnya jelek. Maka sempurnalah baginya faedah dan muluslah tipu daya dan muslihat.
Contohnya: seseorang ingin mencela seseorang, meremehkannya dan menampakkan kejelekannya agar orang-orang leri darinya. Hal ini entah karena ingin menyakitinya, atau karena memusuhinya, atau karena dia takut orang-orang akan selalu mengelilinginya, memberikan padanya harta, atau kepemimpinan dan selainnya. Maka seseorang tidak akan sampai pada hal it kecuali dengan menampakkan celaan kepada orang itu dalam kemasan agamis.
Lalu apa obat untuk penyakit ini?
Siapa yang diuji dengan tipu daya ini maka hendaknya bertakwa kepada Allah ta’ala, meminta tolong kepada-Nya dan bersabar. Karena kesudahan yang baik itu bagi orang yang bertakwa.”
Kemudian Ibnu Rajab menyebutkan ayat-ayat namun kita singkat agar tidak memanjang[2].
Diringkas dari kitab tersebut oleh:
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits - Ma’bar, Yaman
Sumber: http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/10/21/bedakanlah-antara-nasehat-dan-celaan/#more-495
Dengan sedikit perubahan dan tambahan catatan kaki oleh redaksi www.assalafy.org
[1] Adapun menyebarkan dan menampakkan aib orang lain itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat, dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” [An-Nur: 19]
[2] Beberapa ayat yang dimaksud adalah di antaranya tentang kesudahan yang baik bagi Nabi Yusuf ‘alaihissalam setelah sekian lamanya merasakan gangguan, makar, dan tipu daya:
وَكَذَلِكَ مَكَّنَّا لِيُوسُفَ فِي الْأَرْضِ
“Dan demikian pulalah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di muka bumi (Mesir).” [Yusuf: 21]
Demikian juga ayat yang menceritakan tentang Nabi Musa ‘alaihissalam beserta kaumnya agar mereka meminta pertolongan kepada Allah dan bersabar, sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa:
قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
“Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah, sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; diwariskan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” [Al-A’raf: 128]
Dan beberapa ayat yang lain. Wallahu a’lam.
http://www.assalafy.org/mahad/?p=566

















