Tampilkan postingan dengan label kayuhan biduk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kayuhan biduk. Tampilkan semua postingan

Pentingnya Ilmu Dalam Pernikahan

Kamis, 29 Januari 2015

Pernikahan adalah hal yang fitrah….. didambakan oleh setiap orang yang normal, baik itu laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh. Dan disyariatkan oleh Islam, sebagai amalan sunnah bagi yang melaksanakannya.

Allah Subhaanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dengan rasa saling tertarik kepada lawan jenis dan saling membutuhkan, sehingga dengan itu saling mengasihi dan mencintai untuk mendapatkan ketenangan dan keturunan dalam kehidupannya. Bahkan pernikahan adalah merupakan rangkaian ibadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala yang di dalamnya banyak terdapat keutamaan dan pahala besar yang diraih oleh pasangan tersebut.

Readmore.....

Satu Permisalam Bergaul yang Ma'ruf

Kamis, 08 September 2011

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)
Berkeluarga bukanlah sekedar hidup bersama dalam satu rumah. Ibarat menanam, banyak hal yang bisa dilakukan suami/ istri agar apa yang mereka tanam senantiasa tumbuh dan terus berbuah.
Di satu kampung dari perkampungan di Yaman, pernah ada sebelas orang wanita duduk berkumpul, mereka sepakat untuk menceritakan sifat dan keadaan suami-suami mereka. Mereka pun saling berjanji untuk tidak menyembunyikan sedikitpun keadaan suami mereka. Apa gerangan yang mereka kisahkan?
Wanita yang pertama berkata: “Suamiku ibarat daging unta yang kurus kering di atas puncak gunung yang tidak mudah didaki. Sementara daging itu sendiri tidaklah gemuk di mana dapat mengundang hasrat untuk memindahkannya.”1
Wanita kedua berkata: “Tidak akan kusebarkan berita suamiku karena bila kuceritakan tentangnya, aku khawatir aku akan terus berbicara tanpa meninggalkan satu pun dari cerita tentang dirinya. Bila aku mengingatnya, yang aku ingat adalah urat yang menggembung dan tampak pada wajah, tubuh, dan perutnya.”2
Wanita ketiga berkata: “Suamiku terlalu tinggi. Bila aku bicara (mendebatnya dalam satu perkara atau menceritakan celanya) ia akan mentalakku dan bila aku diam (bersabar dengan keadaanku) aku dibiarkannya tergantung (seperti wanita yang tidak memiliki suami namun tidak pula menjanda).”
Wanita keempat berkata: “Suamiku seperti malam di Tihamah3, tidak panas, tidak pula sangat dingin, tidak menakutkan dan tidak pula menjemukan.”4
Wanita kelima berkata: “Suamiku, bila masuk rumah seperti macan kumbang5, bila keluar rumah seperti singa, dan ia tidak pernah bertanya tentang apa yang diberikan dan diamanahkannya.”6
Wanita yang keenam berkata: “Suamiku bila makan banyak dan menyantap semua hidangan tanpa menyisakan. Bila minum sampai habis, bila berbaring, ia berselimut sendirian (menjauh dari istrinya), dan ia tidak pernah memasukkan telapak tangannya untuk mengetahui kesedihanku (guna berupaya menghilangkannya).”7
Wanita yang ketujuh berkata: “Suamiku dungu –atau tidak mampu menggauli wanita (impoten)– sangat keterlaluan dungunya. Semua penyakit (cacat/ cela) ada padanya. Bila engkau mengajaknya bicara ia akan melukai kepala atau badanmu, atau melukai kepala dan badanmu sekaligus.”8
Wanita yang kedelapan berkata: “Suamiku usapan dan sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan wanginya seperti wangi zarnab (sejenis tumbuhan yang semerbak baunya).”9

Wanita yang kesembilan berkata: “Suamiku, rumahnya tinggi (seperti rumah para tokoh/ pembesar sehingga selalu dituju para tamu), dia menyandang pedang yang panjang (karena posturnya yang tinggi), banyak debunya10 dan rumahnya dekat dengan tempat pertemuan.”11
Wanita yang kesepuluh berkata: “Suamiku Malik. Siapakah Malik. Alangkah agung dan mulianya dia. Malik lebih baik daripada mereka semua (para suami yang telah diceritakan keadaannya/ sifatnya). Ia memiliki unta yang banyak yang menderum di pekarangannya dan ada sedikit yang digembalakan12. Bila unta-unta ini mendengar suara mizhar (alat yang dibunyikan untuk menyambut tamu) mereka pun yakin bahwa mereka akan mati (disembelih sebagai jamuan untuk tamu).”

Readmore.....

Antara Berbakti Kepada Orangtua dan Taat Kepada Suami

Senin, 04 Juli 2011

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)


Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan perkara ini?

Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada k
edua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah k berfirman:
“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34)
 
Nabi n bersabda dalam haditsnya:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.”

Readmore.....

Bersamamu Dalam Naungan Ilmu

ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah)

Membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis memang menjadi dambaan. Namun tentu saja untuk mencapainya bukan persoalan mudah. Butuh kesiapan dalam banyak hal terutama dari sisi ilmu agama. Sesuatu yang mesti dipunyai seorang istri, terlebih sang suami.




Tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa menikah berarti menjalani hidup baru. Karena dalam kehidupan pasca-pernikahan memang dijumpai banyak hal yang sebelumnya tidak didapatkan saat melajang. Tentunya semua itu bisa dirasakan oleh mereka yang telah membangun mahligai rumah tangga.
Pernikahan juga merupakan kehidupan orang dewasa. Sebab, banyak hal yang harus dihadapi dan diselesaikan dengan pikiran orang yang dewasa, bukan dengan pikiran kanak-kanak. Masalah hubungan suami-istri, pendidikan anak, ekonomi keluarga, hubungan kemasyarakatan, dan lain sebagainya, mau tidak mau akan hadir dalam kehidupan mereka yang telah berkeluarga.
Maka, tidak salah pula bila dikatakan untuk menikah itu butuh ilmu syar‘i, baik pihak istri maupun pihak suami sebagai qawwam (pemimpin) bagi keluarganya. Karena dengan ilmu yang disertai amalan, akan tegak segala urusan dan akan lurus jalan kehidupan. Namun sangat disayangkan, sisi yang satu ini sering luput dari persiapan dan sering terabaikan, baik sebelum pernikahan terlebih lagi pasca-pernikahan.

Readmore.....

Saat Cemburu Menyapa bagian 2

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah)

Suatu ketika, di malam giliran ‘Aisyah x, Rasulullah n meletakkan selendangnya, melepas kedua sandalnya, serta meletakkannya di sisi kedua kakinya. Lalu beliau membentangkan ujung sarungnya di atas tempat tidurnya, setelah itu beliau pun berbaring. Tak berapa lama, beliau bangkit lalu mengambil selendangnya dengan perlahan dan mengenakan sandalnya dengan perlahan agar tidak mengusik tidur ‘Aisyah, kemudian membuka pintu dan keluar dari kamar ‘Aisyah. Setelahnya, pintu ditutup kembali dengan perlahan. ‘Aisyah yang ketika itu disangka telah lelap dalam tidurnya, ternyata melihat apa yang diperbuat suaminya. Ia pun bangkit mengenakan pakaian dan kerudungnya.




Selanjutnya, kita dengar penuturan ‘Aisyah x, “Kemudian aku mengikuti beliau, hingga beliau sampai di pekuburan Baqi’. Beliau berdiri lama lalu mengangkat kedua tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau berbalik dan aku pun berbalik. Beliau bersegera, aku pun bersegera. Beliau berlari kecil, aku pun berlari kecil. Beliau berlari lebih cepat, aku pun melakukan yang sama, hingga aku dapat mendahului beliau lalu segera masuk ke dalam rumah. Belum lama aku membaringkan tubuhku, beliau masuk. Melihat keadaanku beliau pun berkata, “Ada apa dengan dirimu wahai ‘Aisyah, kulihat napasmu memburu?” Aku menjawab, “Tidak ada apa-apa.” Beliau berkata, “Beritahu aku atau Allah l yang akan mengabarkan kepadaku.” Aku pun menceritakan apa yang baru berlangsung. Mendengar ceritaku beliau berkata, “Berarti engkau adalah sosok yang aku lihat di hadapanku tadi?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau mendorong dadaku dengan kuat hingga membuatku kesakitan. Kemudian beliau bersabda, “Apakah engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil terhadapmu1?”

Readmore.....

Saat Cemburu Menyapa

Minggu, 03 Juli 2011

ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah)

Cemburu merupakan tabiat wanita. Ini juga dialami para istri Rasulullah n dan sahabiyyah yang lain. Namun tentu saja, kecemburuan ini tidak serta-merta membutakan hati mereka. Bagaimana dengan kita?




Cemburu tak hanya milik lelaki, tapi juga milik kaum wanita. Bahkan, wanitalah yang dominan memiliki sifat yang satu ini karena merupakan tabiatnya. Perasaan cemburu ini paling banyak muncul pada pasangan suami-istri. (Fathul Bari, 9/384)
Oleh karena itu, semestinya hal ini menjadi perhatian seorang suami. Sehingga ia tidak serampangan dalam meluruskan ‘kebengkokan’ sang istri dan dapat memaklumi tabiat wanita ini selama dalam batasan yang wajar. Apalagi pada hakikatnya, kecemburuan istri terhadap suaminya bukan merupakan hal yang tercela. Bahkan menjadi tanda adanya rasa cinta di hatinya. Tentunya selama tidak melampaui batasan syariat.
Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani t, asal dari sifat cemburu bukanlah hasil usaha si wanita, namun wanita memang diciptakan dengan sifat tersebut. Namun, bila cemburu itu melampaui batas dari kadar yang semestinya, maka menjadi tercela. Bila seorang wanita cemburu terhadap suaminya karena sang suami melakukan perbuatan yang diharamkan seperti berzina, mengurangi haknya, atau berbuat zalim dengan mengutamakan madunya (yaitu istri yang lain, bila si suami memiliki lebih dari satu istri), kata al-Hafizh t, cemburu semacam ini disyariatkan (dibolehkan).
Dengan syarat, hal ini pasti dan ada bukti (tidak sekadar tuduhan dan kecurigaan). Bila cemburu itu hanya didasari sangkaan, tanpa bukti, maka tidak diperkenankan. Adapun bila si suami seorang yang adil dan telah menunaikan hak masing-masing istrinya, tapi masih tersulut juga kecemburuan maka ada udzur bagi para istri tersebut (yakni dibolehkan) bila cemburunya sebatas tabiat wanita yang tidak ada seorang pun dari mereka dapat selamat darinya. Tentu dengan catatan, ia tidak melampaui batas dengan melakukan hal-hal yang diharamkan baik berupa ucapan ataupun perbuatan. (Fathul Bari, 9/393)

Readmore.....

Dalam Labuhan Lembutnya Kasihmu

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)

Seorang suami dituntut untuk dapat bersikap lembut terhadap istrinya. Karena, sebagaimana telah dijelaskan Rasulullah r, istri (wanita) diibaratkan seperti tulang rusuk. Jika diluruskan dengan paksa, maka tulang itu akan patah. Dan sebaliknya, jika dibiarkan akan tetap bengkok.
Suami adalah nahkoda dalam bahtera rumah tangga, demikian syariat telah menetapkan. Dengan kesempurnaan hikmah-Nya, Allah I telah mengangkat suami sebagai qawwam (pemimpin).




“Kaum pria adalah qawwam bagi kaum wanita….” (An-Nisa: 34)  
Suamilah yang kelak akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah I tentang keluarganya, sebagaimana diberitakan oleh Rasul yang mulia r:

Readmore.....

Kado Untuk Ayah Bunda

Sabtu, 30 April 2011

Kado Untuk Ayah Bunda

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Abdirrahman bintu ‘Imran)



Banyak orang tua yang merasa telah cukup memberikan perhatian kepada anak dengan menuruti segala keinginan mereka. Namun soal pendidikan agama terutama akhlakul karimah, para orang tua cenderung menomorduakannya. Walhasil, anak bukan menjadi anugerah, namun justru menjadi fitnah.Sang buah hati tumbuh dalam pelukan ayah bundanya, dalam kehangatan pangkuan yang penuh kasih sayang. Begitu pun ayah bunda, segala yang terbaik ingin diberikan sebagai tanda cinta bagi sang permata. Pun tak dibiarkan walau sekejap, rasa sakit singgah pada dirinya. Si buah hati bagai tak ternilai harganya.
Anak sebagai anugerah yang menyejukkan pandangan adalah nikmat dari sisi Allah l. Sehingga hamba-hamba Allah l yang beriman senantiasa memanjatkan permohonan agar kelak dari sulbi mereka, lahir anak-anak yang taat kepada Allah l dan menyembah kepada Allah l semata. Tak ada sesuatu yang lebih menyejukkan pandangannya daripada melihat anak-anaknya taat kepada Rabbnya.
“Dan orang-orang yang mengatakan, ‘Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan sebagai penyejuk pandangan kami, dan jadikanlah kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertakwa’.” (al-Furqan: 74)
Namun permohonan ini bukanlah sekadar permohonan belaka, tanpa menempuh satu upaya pun. Setiap ayah ibu yang mengangankan anak-anak yang baik sebagai penyejuk hati tentu akan berusaha sekuat kemampuannya untuk mewujudkannya. (Ahammiyatu Tarbiyatil Abna1)
Bahkan demikianlah yang Allah l perintahkan, ketika Allah l berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (at-Tahrim: 6)
Dalam ayat ini, Allah l tidak hanya memerintahkan untuk menjaga diri dari api neraka, namun juga memerintahkan untuk menjaga keluarga. (Ahammiyatu Tarbiyatil Abna’)
Hal ini dilakukan dengan memberikan wasiat kepada mereka untuk bertakwa kepada Allah l dan membekali mereka dengan pendidikan adab, memerintahkan mereka untuk taat kepada Allah l, melarang mereka dari segala perbuatan durhaka kepada Allah l, serta mengajarkan kebaikan kepada mereka. (Fathul Bari, 8/527)
Rasulullah n juga mengingatkan bahwa setiap orang memikul tanggung jawabnya dan akan ditanya kelak pada hari kiamat tentang pelaksanaan tanggung jawabnya itu. Demikian yang dikisahkan oleh Abdullah bin ‘Umar c dari Nabi n:
أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيْرُ الَّذِي عَلىَ النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلىَ أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعِ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab dan akan ditanyai tentang tanggung jawabnya. Maka seorang pemimpin yang memimpin manusia adalah penanggung jawab dan kelak akan ditanya tentang mereka. Seorang laki-laki adalah penanggung jawab atas keluarganya dan kelak dia akan ditanya tentang mereka. Seorang istri adalah penanggung jawab rumah tangga dan anak-anak suaminya dan kelak akan ditanya. Seorang hamba sahaya adalah penanggung jawab harta tuannya dan kelak dia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab dan kelak akan ditanyai tentang tanggung jawabnya.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5188 dan Muslim no. 1829)
Akan tetapi sangat disayangkan, betapa banyak orang tua yang tidak menunaikan kewajiban yang diamanahkan kepadanya dengan semestinya. Tidak ada penjagaan, perhatian, ataupun pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, hingga pada akhirnya anak-anak itu pun tidak memberikan bakti kepada ayah bundanya, dan justru menjadi ujian, kesempitan, kesengsaraan, dan kerusakan bagi keluarga dan masyarakatnya. Terluputlah segala manfaat yang mestinya dapat dipetik dari anak-anak, dan tinggallah kerugian dan sesal dalam diri ayah dan ibunya.
“Katakanlah, sesungguhnya orang-orang yang rugi adalah orang-orang yang merugikan dirinya dan keluarganya pada hari kiamat. Ketahuilah, sesungguhnya itulah kerugian yang nyata.” (az-Zumar: 15)
Anak-anak ibarat ranting muda yang begitu mudah digoyangkan oleh embusan pemikiran yang menyesatkan, tuntunan yang menyimpang, dan akhlak yang rusak. Bila demikian keadaannya, dari diri mereka akan tumbuh generasi yang rusak, tidak menjaga hak-hak Allah l dan kehormatan manusia, generasi yang kacau, tidak memandang kebaikan sebagai hal yang baik dan tidak mengingkari kemungkaran.
Kalau bukan di tangan ayah dan bunda, pada siapakah pendidikan mereka akan diserahkan?
Terkadang ayah dan ibu beralasan, mereka tidak kuasa lagi mendidik anak-anaknya karena sikap si anak yang terlampau ‘kurang ajar’ kepada ayah dan ibunya. Kalaulah alasan ini dilihat dengan pikiran yang jernih, maka sesungguhnya penyebab hilangnya kewibawaan orang tua di hadapan anak-anaknya tidak lain karena sejak awal, orang tua tidak menunaikan dengan baik kewajiban mereka terhadap sang anak. Anak-anak dibiarkan bersikap semaunya. Tak pernah ada sapaan untuk menanyakan keadaan mereka. Tak pernah didapati kehangatan saat berkumpul bersama. Tak pernah pula dijumpai kebersamaan saat menikmati hidangan makan. Terciptalah jarak yang jauh antara anak dengan ayah bundanya. Bagaimana mungkin pada akhirnya orang tua mengharap sang anak akan menurut dan mendengar nasihatnya?
Andai saja ayah bunda sejak semula bertakwa kepada Allah l dan mendidik anak-anak sesuai dengan perintah Allah l, maka Allah l akan menjadikan kebaikan dalam hal ini di dunia dan di akhirat. Allah l berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amalan kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia memperoleh keberuntungan yang besar.” (al-Ahzab: 70—71) [Ahammiyatu Tarbiyatil Abna]
Bila demikian pentingnya pendidikan anak-anak dan demikian besar tanggung jawab itu, tentu ayah dan bunda mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menjadi pendidik yang pertama bagi buah hati tumpuan harapan mereka. Sudah semestinya ayah dan ibu mencurahkan kesungguhan untuk mendidik anak-anak dengan pendidikan yang baik, membekali mereka dengan ilmu yang bermanfaat, mengajarkan akhlak yang mulia dan menghindarkan sejauh mungkin kebiasaan-kebiasaan buruk dari mereka.
Yang juga tak kalah penting, ayah dan ibu semestinya menjadi teladan yang baik bagi anak-anak, baik dalam ucapan maupun perilaku. Alangkah baiknya jika anak melihat ayah bundanya senantiasa melaksanakan segala yang mereka perintahkan. Demikian yang selayaknya dilakukan, karena Allah l memberikan peringatan:
“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian lakukan? Teramat besar kebencian di sisi Allah apabila kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan.” (ash-Shaff: 2—3)
Pun ayah dan bunda semestinya memerhatikan kejujuran ucapannya, serta tidak mendidik anak-anak dengan kedustaan. Telah datang peringatan dari Rasulullah n tentang “kejujuran dan kedustaan” yang disampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud z:
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِِ صِدِّيْقًا، وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَلاَ يَزَالُ الْعَبْدُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
“Kejujuran itu membawa pada kebaikan dan kebaikan membawa ke jannah (surga). Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk jujur hingga dia dicatat di sisi Allah l sebagai orang yang jujur. Sedangkan kedustaan menyeret pada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa membawa ke neraka. Seorang hamba senantiasa berbuat dusta dan berusaha untuk berdusta, hingga dia dicatat di sisi Allah l sebagai seorang pendusta.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 6094 dan Muslim no. 2607)
Demikian pula yang diterapkan pada anak-anak. Mereka dididik untuk mencintai kejujuran dan membiasakan mereka untuk jujur, walaupun dalam canda dan gurauan.
Yang biasa terlalaikan dari ayah dan ibu adalah masalah pemenuhan janji. Terkadang mereka menjanjikan sesuatu kepada anak-anak, namun akhirnya tak terpenuhi. Semestinya ayah dan ibu memerhatikan hal ini agar anak-anak belajar dari pribadi orang tuanya tentang kejujuran dan pemenuhan janji. Bagaimana kiranya anak-anak diajarkan tentang jeleknya kedustaan dan ingkar janji, sementara mereka mendapatinya dalam diri ayah bundanya? (Nida’ ilal Murabbiyyin wal Murabbiyyat, hlm. 10—16)
Tak boleh dilupakan, mendidik anak membutuhkan kesabaran dan kiat khusus. Karena di antara anak-anak ada yang ingin diperlakukan dengan lemah lembut, tidak menyukai kekerasan dan hardikan. Ada pula anak-anak yang membutuhkan seseorang yang bisa bertindak keras terhadapnya. Namun tentu saja kekerasan itu tidak melebihi kewajaran. Apabila tindakan itu terlampau keras, maka sang anak justru akan bersikap keras kepala dan tidak memedulikan nasihat ayah dan ibunya. (Nashihati lin Nisa, hlm. 64)
Buah hati penyejuk mata, dia adalah sosok yang senantiasa membutuhkan uluran tangan kedua ayah bundanya. Senantiasa tertanam harapan akan selalu bersama mereka, di dunia dan di akhirat.
“Dan orang-orang yang beriman dan anak keturunan mereka mengikuti keimanan mereka, akan Kami pertemukan anak keturunan itu dengan mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikit pun amalan mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang diusahakannya.” (ath-Thur: 21)
Wallahu a’lam.

1 Diambil dari kumpulan khutbah asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin t di Kota 'Unaizah yang dimuat di www.binothaimeen.com
http://www.asysyariah.com/sakinah/permata-hati/692-kado-untuk-ayah-bunda-permata-hati-edisi-5.html

Readmore.....

Berbuat Baik Kepada Sesama

Minggu, 17 April 2011


(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)



Menyambung pembicaraan terdahulu tentang kunci-kunci rezeki, maka perlu kita ketahui ada amalan lain yang bila dilakukan seorang hamba akan memudahkan datangnya rezekinya. Amalan tersebut adalah berinfak fi sabilillah.

Siapa yang menginfakkan atau membelanjakan hartanya dalam kebaikan, Allah l akan menggantinya di dunia, dan kelak di akhirat disediakan pahala yang berlipat ganda. Allah berfirman:

“Katakanlah (wahai Nabi), ‘Sesungguhnya Rabbku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi siapa yang dikehendaki-Nya.’ Dan apa saja yang kalian nafkahkan/infakkan maka Dia akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)

Orang yang berinfak di dunia akan beroleh ganti dan di akhirat kelak mendapatkan ganjaran dan pahala, kata Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya. (Tafsir Ibni Katsir, 6/331)

Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman ibnu Nashir As-Sa’di mengatakan, “Dan apa saja yang kalian nafkahkan/infakkan, berupa nafkah yang wajib ataupun mustahab/sunnah, untuk kerabat, tetangga, orang miskin, anak yatim, atau selainnya, maka Dia akan menggantinya. Karenanya, janganlah kalian menyangka berinfak itu mengurangi rezeki. Bahkan Allah –Dzat yang melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkannya bagi siapa yang dikehendaki-Nya– berjanji akan memberi ganti kepada orang yang berinfak. Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya, maka mintalah rezeki dari-Nya dan berupayalah menempuh sebab-sebab yang diperintahkan-Nya kepada kalian.” (Taisir Al-Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan)

Ayat lain yang bisa kita bawakan sebagai bukti bahwa orang yang berinfak akan murah rezekinya adalah firman Allah :

“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kefakiran dan menyuruh kalian berbuat fahisyah (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dari-Nya untuk kalian dan karunia-Nya.” (Al-Baqarah: 268)

Ibnu ‘Abbas berkata tentang ayat di atas, “Dua dari Allah dan dua dari setan. Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kefakiran, ia berkata, ‘Jangan engkau infakkan hartamu dan tahanlah karena engkau membutuhkannya.’ Dan ia menyuruh kalian berbuat fahisyah (kikir). Sementara Allah , Dia menjanjikan ampunan dari-Nya untuk kalian, dari maksiat-maksiat yang dilakukan, dan berjanji memberikan karunia-Nya berupa kelebihan/keutamaan dalam rezeki.” (Tafsir Ath-Thabari, 3/88, atsar no. 6167)

Dalam Tafsir Al-Khazin1 (1/204) dinyatakan bahwa ampunan merupakan isyarat yang menunjukkan pada kemanfaatan akhirat, sedangkan karunia/keutamaan menunjukkan kemanfaatan dunia dan rezeki berikut ganti yang diperoleh.

Al-Qadhi Ibnu ‘Athiyyah2 berkata dalam tafsirnya, “Maghfirah atau ampunan adalah ditutup/ dihapusnya kesalahan para hamba-Nya di dunia dan di akhirat. Sedangkan Al-Fadhl atau karunia/keutamaan adalah rezeki di dunia, beroleh keluasan di dalamnya dan mendapatkan nikmat di akhirat.” (Al-Muharrarul Wajiz fi Tafsir Al-Kitabil ‘Aziz, 1/364)

Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin menyebutkan beberapa faedah dari ayat di atas. Di antaranya:

1. Setan dapat memberikan tipu daya guna menyesatkan manusia, ditunjukkan dalam firman-Nya:

“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kefakiran.” (Al-Baqarah: 268)

2. Setan dapat memengaruhi manusia untuk berani berbuat sesuatu atau menghalangi untuk berbuat sesuatu. Misalnya, setan menyuruhnya berzina dan menghias-hiasi perbuatan zina tersebut hingga akhirnya ia berani berzina. Di arah lain, setan menyuruhnya kikir dan menakut-nakutinya dengan kemiskinan bila ia menginfakkan hartanya sehingga ia pun enggan berinfak.

3. Tidak ada yang membuka pintu-pintu kesialan kecuali para setan. Setan ini membuka untukmu pintu kesialan, ia berkata, “Bila hari ini engkau berinfak besok engkau akan jadi orang miskin, karenanya jangan berinfak.”

4. Kikir termasuk perbuatan fahisyah.

5. Siapa yang menyuruh orang lain untuk menahan harta agar tidak diinfakkan di jalan kebaikan, berarti ia serupa dengan setan.

6. Kabar gembira bagi orang yang berinfak, ia akan beroleh ampunan dan tambahan harta.

Bila ada yang bertanya, “Bagaimana bentuk tambahan yang diperoleh orang yang berinfak, sementara kenyataannya bila dikeluarkan infak maka harta akan berkurang? Seperti seseorang yang sebelumnya memiliki sepuluh dirham, lalu diinfakkannya satu dirham, niscaya hartanya tinggal sembilan dirham. Lalu dari sisi mana tambahannya?

Jawabannya: Tambahan pahala di akhirat kelak tentunya jelas, karena satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali, bahkan berlipat ganda. Adapun tambahan di dunia, maka dari beberapa sisi:

Pertama: Terkadang Allah membukakan satu pintu rezeki bagi seseorang yang sebelumnya tidak terpikirkan di benaknya, sehingga bertambahlah hartanya.

Kedua: Allah menjaga harta seseorang dari rusak/hilang dan semisalnya. Seandainya si pemilik tidak bersedekah niscaya harta itu akan binasa, maka dengan berinfak akan melindungi harta dari kebinasaan.

Ketiga: Diperolehnya barakah dalam berinfak di mana dengan berinfak walau sedikit akan didapatkan buah yang sangat besar. Sementara bila dicabut barakah pada harta niscaya akan dihambur-hamburkan dalam perkara yang tidak bermanfaat atau bahkan memudaratkan si pemiliknya. (Tafsir Al-Qur’anil Karim, 3/347-349)

Abu Hurairah menyampaikan hadits dari Rasulullah :

قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

Allah l berfirman, “Berinfaklah wahai anak Adam, niscaya Aku akan memberi infak kepadamu.” (HR. Al-Bukhari no. 5352 dan Muslim no. 2305)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah n bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Tidak ada satu hari pun di mana para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang kikir.” (HR. Al-Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 2333)

Sementara kita tahu doanya malaikat mustajab di sisi Allah karena mereka tidaklah mendoakan seseorang melainkan dengan izin Allah . Allah berfirman:

“Dan mereka (para malaikat itu) tidaklah memberikan syafaat (untuk seorang pun) kecuali orang yang Allah ridhai dan mereka takut kepada-Nya.” (Al-Anbiya’: 28)

Al-Imam Al-­Baihaqi meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berkata kepada Bilalz:

أَنْفِقْ يَا بِلَالُ، وَلاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً

“Berinfaklah wahai Bilal! Jangan engkau khawatir menjadi fakir dan tidak memiliki apa-apa dari Dzat Pemilik Arsy.” (diriwayatkan dalam Syu’abul Iman, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t karena banyak jalan/jalurnya. Lihat Al-Misykat hadits no. 1885)

Alangkah kuatnya jaminan yang diberikan untuk orang yang berinfak! Apakah mungkin Dzat yang memiliki Arsy, Allah , akan menghinakan orang yang berinfak di jalan-Nya sehingga akhirnya orang itu meninggal dalam keadaan fakir, tidak memiliki apa-apa? Tentu jawabnya tidak.

Asy-Syaikh Al-Mulla Ali Al-Qari menjelaskan hadits di atas, “Apakah engkau takut Dzat yang mengatur perkara dari langit ke bumi akan menyia-nyiakan orang yang semisalmu? Maksudnya, apa engkau takut Dzat yang rahmat-Nya meliputi seluruh penduduk langit dan bumi, yang mukmin maupun yang kafir, burung-burung ataupun hewan melata, akan mengecewakan harapanmu dan menyedikitkan rezekimu?" (Mirqatul Mafatih, 4/389)

Nabi n pernah berkisah:

بَيْنَا رَجُلٌ بِفَلاَةٍ مِنَ الْأَرْضِ، فَسَمِعَ صَوْتًا فِي سَحَابَةٍ: اسْقِ حَدِيْقَةَ فُلاَنٍ. فَتَنَحَّى ذَلِكَ السَّحَابُ، فَأَفْرَغَ مَاءَهُ فِي حَرَّةٍ، فَإِذَا شَرْجَةٌ مِنْ تِلْكَ الشِّرَاجِ قَدِ اسْتَوْعَبَتْ ذَلِكَ الْمَاءَ كُلَّهُ. فَتَتَبَّعَ الْمَاءَ، فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِي حَدِيْقَتِهِ يُحَوِّلُ الْمَاءَ بِمِسْحَاتِهِ. فَقَالَ لَهُ: يَا عَبْدَ اللهِ، مَا اسْمُكَ؟ قَالَ: فُلاَنٌ؛ لِلْاِسْمِ الَّذِي سَمِعَ فِي السَّحَابَةِ. فَقَالَ لَهُ: يَا عَبْدَ اللهِ، لِمَ تَسْأَلُنِي عَنِ اسْمِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ صَوْتًا فِي السَّحاَبِ الَّذي هَذا مَاؤُهُ، يَقُوْلُ: اسْقِ حَدِيْقَةَ فُلاَنٍ؛ لِاسْمِكَ، فَمَا تَصْنَعُ فِيْهَا؟ قَالَ: أَمَّا إِذَا قُلْتَ هَذَا، فَإِنِّي أَنْظُرُ إِلَى ماَ يَخْرُجُ مِنْهَا، فَأَتَصَدَّقَ بِثُلُثِهِ، وَآكُلُ أَنَا وَعِيَالِي ثُلُثًا، وَأَرُدُّ فِيْهَا ثُلُثَهُ -وَفِي رِوَايَةٍ: وَأَجْعَلُ ثُلُثَهُ فِي الْمَسَاكِيْنِ وَالسَّائِلِْينَ وَابْنِ السَّبِيْلِ

Tatkala seorang lelaki berada di padang yang luas, ia mendengar sebuah suara di awan, “Airilah kebun si Fulan.” Maka awan tersebut mengarah ke suatu tempat, lalu ia mencurahkan airnya di tanah yang bercampur bebatuan hitam. Ternyata satu selokan dari beberapa selokan yang ada telah menampung air hujan itu seluruhnya. Lelaki tersebut mengikuti aliran air, pada akhirnya membawanya bertemu dengan seorang lelaki yang berdiri di kebunnya sedang memindahkan air dengan cangkulnya. Ia pun bertanya, “Wahai hamba Allah! Siapakah namamu?”

“Fulan,” jawabnya, dengan menyebut nama yang didengarnya di awan. “Wahai hamba Allah! Mengapa engkau menanyakan namaku?” si pemilik kebun balik bertanya. “Aku mendengar sebuah suara di awan yang mencurahkan airnya ke kebunmu ini, awan itu berkata, ‘Airilah kebun si Fulan.’ Dengan menyebut namamu. Maka aku ingin tahu apa yang engkau lakukan pada kebunmu ini sehingga engkau mendapat pengkhususan demikian,” katanya meminta penjelasan. Si pemilik kebun menjelaskan, “Adapun bila memang seperti yang engkau katakan, maka aku biasa melihat hasil panen kebunku ini untuk aku sedekahkan sepertiganya. Sepertiga lagi untuk aku makan berikut keluargaku, dan sepertiga yang tersisa aku kembalikan ke kebunku (untuk keperluan menanam kembali).”

Dalam satu riwayat, “Aku berikan sepertiganya untuk orang-orang miskin, peminta-minta, dan ibnu sabil.” (HR. Muslim no. 7398)

Al-Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dan berbuat baik kepada orang miskin dan ibnu sabil. Sebagaimana hadits ini menunjukkan keutamaan seseorang yang makan dari hasil usaha/ keringatnya sendiri dan keutamaan memberi infak kepada keluarga.” (Al-Minhaj, 18/315)



Infak untuk Penuntut Ilmu Syar'i

Anas bin Malik berkata:

كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ n، فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِي النَّبِيَّ n -وَفِي رِوَايَةٍ: يَحْضُرُ حَدِيْثَ النَّبِيِّ n وَمَجْلِسَهُ- وَالْآخَرُ يَحْتَرِفُ. فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلَى النَّبِيَّ n (فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ هَذَا أَخِيْ لاَ يُعِيْنُنِيْ بِشَيْءٍ) فَقَالَ: لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ

Ada dua orang bersaudara di masa Rasulullah yang satu biasa mendatangi Nabi (dalam satu riwayat: ia menghadiri hadits Nabi dan mejelis beliau) sedangkan yang satunya lagi sibuk bekerja. Suatu ketika yang bekerja mengadukan saudaranya kepada Nabi . (Ia berkata, “Wahai Rasulullah, saudaraku ini tidak membantuku sedikitpun untuk mencari penghidupan.”) Nabi malah mengatakan, “Mungkin kamu diberi rezeki karena dia.” (HR. At-Tirmidzi no. 2345, dishahihkan dalam Al-Misykat no. 5308 dan Ash Shahihah no. 2769)

Al-Mubarakfuri menjelaskan hadits ini, “Mungkin kamu diberi rezeki karena dia.” Maksudnya aku berharap dan aku khawatir kamu diberi rezeki justru karena barakah saudaramu itu karena dia diberi rezeki dari hasil pekerjaanmu. Oleh sebab itu kamu jangan merasa telah memberi anugerah kepadanya dengan perbuatanmu.” (Tuhfatul Ahwadzi, Kitabuz Zuhd, bab At-Tawakkul ‘alallah)

Hadits di atas menunjukkan bahwa memberi infak kepada penuntut ilmu syar’i yang mempelajari agama Allah l, belajar Al-Qur’an dan hadits-hadits nabawi, juga termasuk kunci rezeki.



Berbuat Baik Kepada Orang-Orang Lemah

Mush’ab ibnu Sa’d ibnu Abi Waqqash menceritakan bahwa ayahnya, Sa’d merasa punya kelebihan/keutamaan dibanding para sahabat yang lain, maka Nabi mengingatkan:

هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ

“Tidakkah kalian ditolong terhadap musuh-musuh kalian, dan tidakkah kalian diberi rezeki melainkan karena orang-orang lemah kalian?” (HR. Al-Bukhari no. 2896)

Al-Muhallab berkata sebagaimana dinukil dalam Fathul Bari (6/109), “Nabi menginginkan dengan ucapan tersebut untuk mendorong Sa’d agar tawadhu’, tidak menyombongkan diri di hadapan orang lain dan tidak meremehkan seorang muslim dalam seluruh keadaan.”

Dengan demikian, siapa yang ingin mendapatkan pertolongan Allah dan beroleh rezeki dari-Nya, hendaklah ia berbuat baik kepada orang-orang lemah dari kalangan orang fakir, miskin, anak yatim, janda dan semisalnya. Mengapa pertolongan Allah diberikan lewat mereka? Diterangkan Al-Mundziri bahwa ibadah orang-orang lemah dan doa mereka lebih ikhlas, karena hati mereka bersih dari ketergantungan terhadap perhiasan dunia. Juga karena keinginan mereka itu satu, makanya doa mereka dikabulkan dan amalan mereka bersih. (‘Aunul Ma’bud, kitabul Jihad, bab fil Intishar bi Radzlil Khail wadh Dha'fah)

Nabi yang mulia pernah menyatakan bahwa ridha beliau didapatkan dengan berbuat ihsan/kebaikan kepada orang-orang lemah. Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abud Darda , ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:

أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ، فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ

“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” (Dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 779)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Nama lainnya Lubabut Ta’wil fi Ma’anit Tanzil, karya ‘Alauddin ibnu Ali ibni Muhammmad ibni Ibrahim Al-Baghdadi, semoga Allah l merahmati beliau, yang masyhur dengan sebutan Al-Khazin, wafat tahun 725 H.
2 Beliau adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Abdul Haq ibnu Ghalib ibnu Athiyyah Al-Andalusi t, wafat tahun 546 H.
http://www.asysyariah.com/sakinah/mengayuh-biduk/456-berbuat-baik-kepada-sesama-mengayuh-biduk-edisi-50.html

Readmore.....

Kemarahan yang Membawa Petaka


(ditulis leh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)



Sebagai manusia, wanita memang bisa kesal dan marah, baik itu disebabkan suami ataupun hal-hal lainnya. Namun sebagai istri, wanita juga dituntut untuk menjaga sikap di hadapan suaminya. Ia harus mengontrol emosinya agar tidak tumpah. Namun alih-alih meredam emosinya, tak sedikit istri yang justru menjadikan suami sebagai pelampiasan kemarahan, bahkan sampai pada taraf mencacinya.
Seorang suami adalah sayyid atau tuan bagi istrinya, sebagaimana tersebut dalam firman Allah :
“Dan keduanya (Yusuf dan istri Al Aziz) mendapati sayyid (tuan/suami) si wanita di depan pintu…” (Yusuf: 25)
Karena suami sebagai tuan maka kedudukannya demikian agung bagi istrinya sebagaimana agungnya sang tuan bagi budak sahayanya. Tidak heran bila Rasul yang mulia sampai bertitah:
لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عَظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةٌ تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلَحِسَتْهُ مَا أَدَّّتْ حَقَّهُ
“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.” (HR. Ahmad 3/159 dari Anas bin Malik , dishahihkan Al-Haitsami 4/9, Al-Mundziri 3/55, dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il, 137. Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad 10/513, Darul Hadits, Al-Qahirah)
Suami harus ditaati dalam kebaikan dan dicari keridhaannya. Sehingga tidak sepantasnya seorang istri membuat marah suaminya dengan tidak menuruti apa yang diinginkan suaminya selama hal itu bukan perbuatan dosa/maksiat1, atau ia melanggar ketetapan suaminya.
Seorang istri yang shalihah tentu tahu hak suaminya terhadapnya dan apa yang harus dilakukannya sebagai seorang istri. Yang susah adalah bila seorang lelaki memperistri wanita yang jahil. Istri seperti ini tidak merasa berat mendurhakai suaminya, tidak menuruti apa yang dimaukan suaminya dari dirinya. Dia bahkan menentang perintahnya sampaipun suaminya menyuruhnya melakukan ketaatan, seperti mendirikan shalat, menutup aurat, atau mengajaknya berhijrah di jalan Allah dengan meninggalkan kejahiliahan serta menyambut hidayah Allah . Tak segan ia mengancam suaminya, mengucapkan sumpah serapah dan mencacinya. Wanita seperti ini tidak tahu akibat yang diperolehnya dengan kedurhakaannya dan kemurkaan suami terhadapnya. Sampaipun ia mengerjakan ibadah shalat misalnya2, niscaya tidak akan diterima ibadah tersebut di sisi Allah .
Abu Umamah z menyampaikan hadits Rasulullah n:
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ
“Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka3, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang bermalam dalam keadaan suaminya marah terhadapnya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka tidak suka kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 360, dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 1122, Shahihul Jami’ no. 3057)
Ibnu Umar berkata dari Nabi :
اثْنَانِ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمَا رُؤُوْسَهُمَا: عَبْدٌ آبِقٌ مِنْ مَوَالِيْهِ حَتىَّ يَرْجِعَ، وَامْرَأَة ٌعَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ
“Ada dua golongan yang shalat mereka tidak melewati kepala-kepala mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali taat.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 4/191, Ath-Thabarani dalam Al-Ausath no. 3628 dan Ash-Shaghir no. 478, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahihul Jami’ no. 136 dan Ash-Shahihah no. 288 )
Doa kejelekan berupa laknat para malaikat yang doa mereka mustajab pun dapat dituai seorang istri yang membuat marah suaminya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah dari Rasulullah n:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، فَبَاتَ غَضْبَان عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang. Lantas si suami bermalam dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.” (HR. Al-Bukhari no. 5193)
Karenanya, janganlah para istri suka membuat marah suaminya. Tetapi carilah keridhaannya dalam kebaikan. Karena seperti kata Rasulullah n:
فَانْظُرِيْ أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنارُكِ
“Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena dia adalah surga dan nerakamu.”4
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq, sebagaimana sabda Rasulullah n:
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq." (HR. Ahmad 1/131. Kata Asy-Syaikh Ahmad Syakir t dalam ta'liqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya sahih.”)
2 Dalam posisi shalat merupakan amalan yang paling utama dan paling dahulu dihisab di hari kiamat nanti. Bila baik shalatnya maka baik seluruh amalannya dan sebaliknya jika jelek shalatnya maka jeleklah seluruh amalannya.
3 Al-Mubarakfuri berkata menjelaskan makna kalimat ini, “Maksudnya shalat mereka tidak diterima dengan penerimaan yang sempurna, atau tidak diangkat kepada Allah l sebagaimana diangkatnya amal shalih.”
Dikhususkan penyebutan telinga (dalam lafadz: tidak melewati telinga-telinga mereka) karena di dalam shalat ada tilawah dan doa, yang semestinya didengar. Namun tilawah dan doa ini tidak sampai kepada Allah dari sisi penerimaan dan pengabulan.
As-Suyuthi berkata dalam Qut Al-Mughtadzi, “Maksudnya shalat mereka tidak diangkat ke langit, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Ibnu Majah t:
لاَ نَرْفَعُ صَلاَتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْراً
"Kami tidak mengangkat shalat-shalat mereka di atas kepala mereka walau satu jengkal."
Ini merupakan ungkapan tentang tidak diterimanya shalat mereka, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas c yang diriwayatkan Ath-Thabarani t:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ لَهُمْ صَلاَةً
"Allah tidak menerima shalat mereka." (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ash-Shalah, bab Ma Ja’a fi Man Amma Qauman waa Hum Lahu Karihun)
4 HR. Ibnu Abi Syaibah (7/47/1), Ibnu Sa'd (8/459), An-Nasa’i dalam Isyratun Nisa, Ahmad (4/341), Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (170/1) dari Zawa’idnya, Al-Hakim (2/189), Al-Baihaqi (7/291), Al-Wahidi dalam Al-Wasith (1/161/2), Ibnu 'Asakir (16/31/1), sanadnya shahih sebagaimana kata Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi. Al-Mundziri berkata (3/74), “Diriwayatkan hadits ini oleh Ahmad dan An-Nasa’i dengan dua sanadnya yang jayyid.”
http://www.asysyariah.com/sakinah/mengayuh-biduk/384-kemarahan-yang-membawa-petaka-mengayuh-biduk-edisi-47.html

Readmore.....

Untuk Suami dan Istri Nasihat dari Imam Al-Albani

Sabtu, 16 April 2011

Untuk Suami dan Istri Nasihat dari Imam Al-Albani

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)



Dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang mesti ada saja empasan ombak dan terpaan badai, sepasang suami istri selalu butuh nasihat agar mereka selamat membawa bahtera mereka sampai ke dermaga kebahagiaan.

Keduanya butuh untuk selalu diingatkan dan hendaknya tak jemu-jemu mendengarkan nasihat/peringatan walaupun sudah pernah mengetahui apa yang dinasihatkan tersebut.

Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani , seorang ‘alim rabbani, dalam kitabnya yang sangat bernilai Adabuz Zifaf fis Sunnatil Muthahharah tidak lupa memberikan nasihat kepada pasangan suami istri di pengujung kitabnya tersebut. Sebuah nasihat yang sangat patut kita simak karena bersandar dengan kitabullah dan Sunnah Rasul …1

Pertama: Hendaknya sepasang suami istri taat kepada Allah dan saling menasihati untuk taat, mengikuti hukum-hukum yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keduanya jangan mengedepankan selain hukum-hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah karena taklid/membebek atau mengikuti kebiasaan yang ada di tengah manusia, atau karena mengikuti satu mazhab tertentu. Allah berfirman:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak pula bagi wanita yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka memiliki pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)



Kedua: Masing-masing menunaikan kewajiban-kewajiban dan hak-hak terhadap yang lain sesuai yang Allah tetapkan atas mereka. Maka, janganlah misalnya si istri menuntut persamaan dengan lelaki/suaminya dalam segala haknya. Sebaliknya, janganlah si lelaki/suami merasa tinggi/bersikap melampaui batas karena apa yang Allah utamakan kepadanya lebih dari istrinya dalam hal kepemimpinan, sehingga si suami menzalimi istrinya dan memukulnya tanpa ada sebab yang dibolehkan. Allah berfirman:

“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami memiliki satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228)

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atau sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuz2nya maka nasihatilah mereka dan tinggalkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian bila mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka3. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisa’: 34)

Mu’awiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah :

يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟

“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”

Rasulullah n menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تُقَبِّحِ الْوَجْهَ، وَلاَ تَضْرِبْ، [وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ] كَيْفَ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ، إِلاَّ بِمَا حَلَّ عَلَيْهِنَّ

“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau menjelekkan wajahnya4, jangan memukul, [dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah5]. Bagaimana hal itu kalian lakukan, sementara sebagian kalian telah bergaul dengan sebagian yang lain6, terkecuali dengan apa yang dihalalkan atas mereka.”7

Rasulullah bersabda:

الْمُقْسِطُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُوْرٍ عَلَى يَمِيْنِ الرَّحْمَنِ –كِلْتَا يَدَيْهِ يَمِيْنٌ- الَّذِيْنَ يَعْدِلُوْنَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيْهِمْ وََمَا وَلُوْا

“Orang-orang yang adil pada hari kiamat nanti mereka berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di atas tangan kanan Ar-Rahman –dan kedua tangan-Nya kanan–, yaitu mereka yang berlaku adil dalam hukum mereka, kepada keluarga mereka dan pada apa yang mereka urusi.”8

Apabila keduanya mengetahui hal ini dan mengamalkannya, niscaya Allah akan menghidupkan mereka dengan kehidupan yang baik dan selama keduanya hidup bersama. Mereka akan berada dalam ketenangan dan kebahagiaan. Allah berfirman:

“Siapa yang melakukan amal shalih dari kalangan laki-laki ataupun perempuan dalam keadaan ia beriman, maka Kami akan menghidupkannya dengan kehidupan yang baik dan Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang dulunya mereka amalkan.” (An-Nahl: 97)



Ketiga: Bagi istri secara khusus, hendaknya ia menaati suaminya dalam apa yang diperintahkan kepadanya sebatas kemampuannya. Karena hal ini termasuk perkara yang dengannya Allah melebihkan kaum lelaki di atas kaum wanita sebagaimana Allah nyatakan dalam dua ayat yang telah disebutkan di atas:

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”

“Dan kaum lelaki memiliki kedudukan satu derajat di atas kaum wanita.” (Al-Baqarah: 228)

Sungguh banyak hadits shahih yang datang memperkuat makna ini dan menjelaskan dengan gamblang apa yang akan diperoleh wanita dari kebaikan ataupun kejelekan bila ia menaati suaminya atau mendurhakainya.

Di sini kita akan sebutkan sebagian hadits-hadits tersebut, semoga dapat menjadi peringatan bagi para wanita di zaman kita ini, karena sungguh Allah berfirman:

“Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)



Hadits pertama:

لاَ يِحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ -وَفِي رِوَايَةٍ: لاَ تَصُمِ الْمَرْأَةُ- وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ [غَيْرَ رَمَضَانَ] وَلاَ تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal seorang istri puasa (dalam satu riwayat: Janganlah seorang istri puasa) sementara suaminya ada di tempat9 kecuali dengan izin suaminya (terkecuali puasa Ramadhan) dan istri tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya terkecuali dengan izin suaminya.”10



Hadits kedua:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتََهُ إِلَى فِِِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ - وَ فِي رِوَايَةٍ: أَوْ حَتَّى تَرْجِعَ- (وَفِي أُخْرَى: حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا)

“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya11 namun si istri tidak mendatangi suaminya hingga suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia berada di pagi hari.”

“Dalam satu riwayat: atau sampai si istri kembali. Dalam riwayat lain: sampai suaminya ridha terhadapnya.”12



Hadits ketiga:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، ولَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلىَ قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ [نَفْسَهَا]

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang istri dapat menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas qatab13 maka ia tidak boleh mencegah suaminya dari dirinya.”14



Hadits keempat:

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهَا مِنَ الْحُوْرِ الْعَيْنِ: لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan berkata istrinya dari bidadari surga, ‘Janganlah engkau sakiti dia, semoga Allah memerangimu, dia di sisimu hanyalah dakhil15. Hampir-hampir ia berpisah denganmu menuju kepada kami’.”16



Hadits kelima:

Dari Hushain bin Mihshan , ia berkata: Telah menceritakan kepadaku bibiku, ia berkata: Aku pernah datang ke tempat Rasulullah n karena satu keperluan. Ketika itu Rasulullah n bertanya:

أَيْ هَذِهِ، أَذَاتُ بَعْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجِزْتُ عَنْهُ. قَالَ:[فَانْظُرِيْ] أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنارُكِ

“Wahai wanita, apakah engkau punya suami?” Aku menjawab, “Iya.” “Bagaimana yang engkau perbuat terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia menjawab: “Saya tidak pernah mengurangi haknya17 kecuali dalam perkara yang saya tidak mampu.” Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.”18



Hadits keenam:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang istri mengerjakan shalat lima waktunya, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya maka ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja yang ia inginkan.”19

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Catatan kaki yang ada dalam tulisan ini juga dari kitab Adabuz Zifaf, cet. ke-3 dari Al-Maktab Al-Islami.
2 Nusyuz para istri adalah keluarnya mereka dari ketaatan. Ibnu Katsir t berkata, “Nusyuz bermakna irtifa’ (tinggi). Istri yang berbuat nusyuz adalah istri yang mengangkat/meninggikan dirinya di atas suaminya, meninggalkan ketaatan kepada perintah suaminya, berpaling darinya.”
3 Maksudnya, apabila seorang istri menaati suaminya dalam seluruh perkara yang diinginkan suaminya dari dirinya sebatas yang dibolehkan Allah l, setelah itu tidak ada jalan bagi si suami untuk mencela dan menyakitinya. Si suami tidak boleh memukul dan menghajrnya. Firman Allah k:
"Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar", merupakan ancaman kepada para suami bila melakukan kezaliman terhadap para istri tanpa ada sebab. Karena sungguh Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar merupakan penolong mereka (para istri), Dia akan memberi balasan kepada orang yang menzalimi dan berbuat melampaui batas terhadap mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Ibni Katsir.
4 Maksudnya, jangan engkau mengatakan, “Semoga Allah l menjelekkan wajahmu.”
Ucapan Nabi n:
وَلاَ تَضْرِبْ
“Jangan engkau memukul”, maksudnya memukul wajah. Pukulan hanyalah dilakukan bila memang harus diberikan dan ditujukan pada selain wajah.
5 Maksudnya, janganlah engkau memboikotnya kecuali di tempat tidur. Bukan dengan engkau meninggalkannya dengan pindah ke tempat lain, atau memindahkannya dari rumahmu ke rumah yang lain. Demikian diterangkan dalam Syarhus Sunnah, (3/26/1).
6 Yakni kalian telah melakukan hubungan badan.
Ucapan Nabi n :
إِلاَّ بِمَا حَلَّ عَلَيْهِنَّ
“Terkecuali dengan apa yang dihalalkan atas mereka", yaitu berupa pukulan dan hajr disebabkan nusyuznya mereka, sebagaimana hal ini jelas disebutkan dalam ayat yang telah lewat.
7 HR. Abu Dawud (1/334), Al-Hakim (2/187-188), Ahmad (5/3 dan 5). Tambahan yang ada dalam kurung [ ] adalah dari riwayat Ahmad dengan sanad yang hasan. Al-Hakim berkata, “Shahih.” Adz-Dzahabi menyepakati Al-Hakim dalam penshahihannya. Al-Baghawi juga meriwayatkannya dalam Syarhus Sunnah.
8 HR. Muslim (6/7), Al-Husain Al-Marwazi dalam Zawaid Az-Zuhud karya Ibnul Mubarak (120/2) dari Al-Kawakib karya Ibnu Urwah Al-Hambali, berjilid, (no. 575), Ibnu Mandah dalam At-Tauhid (94/1) dan beliau berkata,”Hadits shahih.”
9 Maksudnya, suaminya ada berdiam di negerinya, tidak safar. An-Nawawi t berkata dalam Syarhu Muslim (7/115) di bawah riwayat yang kedua, “Larangan ini menunjukkan keharaman (tidak sekadar makruh). Demikian orang-orang dalam mazhab kami menyebutkannya secara jelas.”
Aku (Al-Albani) katakan, “Ini merupakan pendapat jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari dan riwayat yang pertama lebih memperkuatnya.”
Kemudian An-Nawawi berkata, “Adapun sebab/alasan pelarangan tersebut, karena suami memiliki hak untuk istimta' dengan si istri sepanjang hari. Haknya ini wajib untuk segera ditunaikan dan tidak boleh luput penunaiannya karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat ditunda.”
Aku (Al-Albani) katakan, “Apabila wajib bagi istri menaati suaminya dalam memenuhi kebutuhan syahwatnya, tentunya lebih utama lagi pewajiban bagi istri untuk taat kepada suami dalam perkara yang lebih penting lagi yang diperintahkan suaminya kepadanya berupa tarbiyah (mendidik) anak-anak keduanya, memperbaiki keluarga keduanya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban semisalnya. Al-Hafizh berkata dalam Fathul Bari, “Hadits ini menunjukkan lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib, sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.”
10 HR. Al-Bukhari (4/242-243) dengan riwayat yang pertama, dan Muslim (3/91) dengan riwayat yang kedua, Abu Dawud (1/385), An-Nasa’i dalam Al-Kubra (63/2), tambahan yang ada dalam kurung [ ] adalah dari riwayat keduanya. Sanad hadits ini shahih di atas syarat Syaikhan. Diriwayatkan pula oleh Ahmad (2/316, 444, 464, 476, 500), Ath-Thahawi dalam Al-Musykil (2/425), Abusy Syaikh dalam Ahadits Abiz Zubair (no. 126) dari banyak jalan dari Abu Hurairah z. Dan Ahmad memiliki satu riwayat yang semakna dengan tambahan yang ada.
11 Tempat tidur (firasy) di sini adalah kinayah (kiasan) dari jima’. Yang menguatkan hal ini adalah sabda Rasulullah n:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
"Anak itu untuk firasy."
Maksudnya, anak yang dilahirkan adalah milik orang yang melakukan jima’ di tempat tidur tersebut (si pemilik tempat tidur tersebut).
Penyebutan sesuatu yang memalukan dengan kiasan, banyak didapatkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Demikian dikatakan Abu Hamzah sebagaimana dalam Fathul Bari.
12 HR. Al-Bukhari (4/241), Muslim (4/157), riwayat lain yang disebutkan di atas merupakan riwayat Muslim, Abu Dawud (1/334), Ad-Darimi (2/149 dan 150), Ahmad (2/255, 348, 346, 349, 368, 380, 519, 538). Riwayat yang kedua merupakan riwayat Ahmad, demikian pula Ad-Darimi.
13 Qatab adalah rahl (pelana). Dalam Al-Lisan disebutkan:(الْقِتْبُ) dan(الْقَتَبُ) adalah ikaf unta. Dalam Ash-Shihhah disebutkan maknanya adalah pelana kecil seukuran punuk unta. Dalam An-Nihayah: Qatab bagi unta sama dengan ikaf pada selain unta.
Makna hadits ini adalah hasungan bagi para istri untuk menaati suami mereka, dan sungguh tidak ada kelapangan bagi mereka untuk menolak ajakan suami mereka walau dalam keadaan yang demikian (di atas pelana). Bagaimana bila pada keadaan selainnya?
14 Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah (1/570), Ahmad (4/381), dari Abdullah ibnu Abi Aufa z, Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan Al-Hakim sebagaimana dalam At-Targhib (3/76), ia menyebutkan syahid hadits ini dari Zaid ibn Arqam z, dan Al-Hakim berkata (3/77), “Diriwayatkan Ath-Thabarani dengan sanad yang jayyid.”
Aku (Al-Albani) telah mentakhrij hadits ini dalam Ash-Shahihah (no. 173).
15 Dalam An-Nihayah: dakhil adalah tamu dan orang yang sekadar singgah/mampir.
16 HR. At-Tirmidzi (2/208), Ibnu Majah (1/621), Al-Haitsam bin Kulaib dalam Musnad-nya (5/167/1), Abul Hasan Ath-Thusi dalam Mukhtashar-nya (1/119/2), Abul Abbas Al-Asham dalam Majlisin minal Amali (3/1), Abu Abdillah Al-Qaththan dalam haditsnya dari Al-Hasan ibn Arafah (145/1), semuanya dari Ismail bin Iyasy dari Buhair ibn Sa’d Al-Kalla’i, dari Khalid ibn Ma’dan, dari Katsir ibn Murrah Al-Hadhrami, dari Mu’adz ibn Jabal z secara marfu’. Ath-Thusi berkata, “Hadits ini gharib hasan. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini, dan riwayat Ismail bin Iyasy dari orang-orang Syam (Syamiyin) baik.”
Aku (Al-Albani) katakan, “Maksudnya hadits ini termasuk riwayat Ismail dari orang-orang Syam.”
17 Yakni aku tidak mengurangi-ngurangi dalam menaatinya dan berkhidmat kepadanya.
18 HR Ibnu Abi Syaibah (7/47/1), Ibnu Sa’d (8/459), An-Nasa’i dalam Isyratun Nisa, Ahmad (4/341), Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (170/1) dari Zawaidnya, Al-Hakim (2/189), Al-Baihaqi (7/291), Al-Wahidi dalam Al-Wasith (1/161/2), Ibnu Asakir (16/31/1), sanadnya shahih sebagaimana kata Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi. Berkata Al-Mundziri (3/74), “Diriwayatkan hadits ini oleh Ahmad dan An-Nasa’i dengan dua sanadnya yang jayyid.”
19 Hadits hasan atau shahih, hadits ini punya banyak jalan. Diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (169/2 –dari tartibnya), demikian pula Ibnu Hibban dalam Shahihnya dari hadits Abu Hurairah z sebagaimana dalam At-Targhib (3/73), Ahmad (no. 1661) dari Abdurrahman bin Auf z, Abu Nu’aim (6/308), dan Al-Jurjani (291) dari Anas bin Malik .
http://www.asysyariah.com/sakinah/mengayuh-biduk/360-untuk-suami-dan-istri-nasihat-dari-imam-al-albani-mengayuh-biduk-edisi-46.html

Readmore.....

Peran Suami dalam Rumah Tangga

Jumat, 04 Maret 2011

Kehidupan rumah tangga yang penuh kasih sayang, mesra dan menyenangkan, merupakan dambaan setiap pasangan suami istri. Namun dalam perjalanannya tak semudah yang diimpikan, ibarat bahtera yang mengarungi lautan luas yang tak lepas dari ancaman badai dan gelombang. Lautan mengalami pasang surut maka kehidupan rumah tangga pun akan mengalami semisalnya. Kadang hubungan antara suami istri manis dan mesra, namun pada saat tertentu bisa panas dan mencemaskan. Tali pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan yang kokoh yang menjalin pasangan suami istri dalam rangka menggapai jalinan rumah tangga yang penuh cinta dan kasih sayang. Allah menyifati hubungan pernikahan itu dengan istilah mitsaqan ghalizhan (tali perjanjian yang kokoh). Seperti yang tersurat dalam firman-Nya (artinya):

“Dan mereka (istri-istri) kalian telah mengambil dari kalian sebuah tali perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizha).” (An Nisaa’: 21)

Akad nikah adalah sebuah ikatan perjanjian yang kokoh untuk mewujudkan keluarga yang penuh cinta kasih. Al Qur’an menggambarkan kedekatan hubungan mereka ibarat pakaian dan pemakainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya):

“Para istri itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (Al Baqarah: 187)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Rum: 21)

Dua ayat yang mulia di atas menggambarkan keterkaitan antara keduanya, suami akan merasakan kehangatan dan ketenangan dengan istrinya dan demikian pula sang istri merasakan hal yang sama.

Disisi lain, pernikahan itu adalah sebuah ibadah yang mulia dan agung. Siapa saja melaksanakan pernikahan di atas takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, insya Allah dia akan meraih tujuan dari pernikahan dan akan semakin sempurna agamanya.

Dari sahabat Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِيَ

“Jika seorang hamba telah menikah, sungguh telah sempurna setengah agamanya, maka bertakwalah kepada Allah pada (setengah) yang tersisa.”

(HR. At Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath, dishahihkan oleh Al-Albani. Lihat Ash Shahihah no. 625)

Islam sangat menjaga ikatan yang suci ini agar tidak sampai goncang, apalagi terlepas. Namun dua insan yang masing-masing memiliki watak, tabiat, kepribadian yang berbeda dan ditambah pengaruh luar, kadang terjadi kesenjangan hubungan antara keduanya. Diantara faktor pemicu terbesar problematika rumah tangga adalah kurang saling memahami tugas masing-masing antara suami dan istri.

Pada kajian kali ini akan diuraikan tentang peran suami dalam rumah tangga. Mengingat dialah tonggak utama rumah tangga yang sangat berpengaruh bagi baik-buruknya sebuah rumah tangga.

Suami adalah Pemimpin Rumah Tangga

Wahai para suami, hendaknya kalian sadar, bahwa kalian adalah pemimpin rumah tangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya): “Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas sebagian yang lain (dari kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa‘: 34)

Al-Imam Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat di atas: “(Dengan sebab harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas mereka seperti yang tersebut dalam kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya, maka pria lebih utama dari wanita serta memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita, sehingga pantas menjadi pemimpin bagi wanita, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (artinya):

“Para suami memiliki kelebihan satu tingkatan di atas para istri.” (Al Baqarah: 228)

Kemudian Al-Imam Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat di atas: “Para suami memiliki kelebihan satu tingkat di atas para istri yaitu dalam keutamaan, dalam penciptaan, tabiat, kedudukan, keharusan menaati perintahnya (dari si istri selama tidak memerintahkan kepada kemungkaran), dalam memberikan infak/belanja” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut)

Wahai para suami, sadarlah! Engkau adalah pemimpin, nahkoda bahtera rumah tangga. Engkaulah yang mengatur dan mengendalikan istri dan semua anggota rumah tanggamu.

Bukanlah sang istri sebagai pemimpin rumah tangga, yang mengatur suami dan yang mengayuh biduk rumah tangga. Engkaulah wahai para suami yang memimpin istri dan membimbingnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih engkau sebagai pemimpin kaum wanita, disebabkan engkau memiliki kelebihan dari berbagai sisi. Sementara kaum wanita memiliki kekurangan dari sisi agama dan akal, karena mereka tidak melaksanakan shalat semasa haidhnya dan karena persaksian dua orang wanita sebanding dengan persaksian seorang laki-laki. (Lihat HR Al-Bukhari no.304 dan Muslim no.79) . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

“Tidak akan berhasil suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” (HR. Al Bukhari no. 4425)

Kendati demikian, bukan berarti wanita adalah makhluk yang rendah yang tidak pantas dihargai pendapatnya, ajaklah istri untuk bermusyawarah. Sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala (artinya)

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Ali Imron:159)

Islam datang justru mengangkat derajat dan martabat kaum wanita setelah sebelumnya di masa jahiliyyah mereka sangat direndahkan.

Peranan Suami sebagai Pemimpin Rumah Tangga

Sebagai pemimpin rumah tangga, seseorang suami mempunyai kewajiban-kewajiban, diantaranya:

Pertama: Kewajiban memberi nafkah bagi keluarga (istri dan anak-anaknya)

Seorang suami berkewajiban memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi keluarganya. Seorang suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya, menyediakan tempat tinggal serta mengadakan pakaian untuk mereka sesuai kemampuannya. Hal ini tidak boleh dilalaikan oleh seorang suami. Dia dijadikan sebagai pemimpin terhadap istri dan anak-anaknya diantaranya karena telah menafkahi mereka. Sebagaiman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (artinya):

“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas sebagian yang lain (dari kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa‘: 34)

Dalam memenuhi kebutuhan keluarga hendaklah seorang suami mencari nafkah dengan cara yang halal agar diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapat pahala karena telah memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kedua: Kewajiban membina dan mendidik mereka.

Wahai suami, jadilah engkau sebagai pembina dan pendidik dalam rumah tanggamu. Engkau bukan hanya bertanggungjawab mencukupi kebutuhan materi rumah tanggamu dari kelayakan tempat tinggal dan kecukupan nafkah atau kebutuhan materi lainnya.

Maka dari itu, jangan lupa wahai saudaraku, ingatlah engkau juga bertanggungjawab membina dan mendidik istri dan putra-putrimu, bahkan itu lebih penting dari sekedar mencukupi kebutuhan materi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Wahai sekalian orang-orang yang beriman! Jagalah (selamatkanlah) dirimu dan keluargamu dari (dahsyatnya) an naar (api neraka).” (At Tahrim: 6)

Al-Imam As-Sa’di rahimahullah dalam tafsir ayat tersebut berkata: “Tidak akan selamat seorang hamba kecuali jika ia telah menunaikan perintah Allah terhadap dirinya dan terhadap siapa saja yang dibawah tanggung jawabnya dari para istri dan putra-putrinya, serta yang lainnya yang dibawah kewenangan dan pengaturannya. (Lihat Tafsir As Sa’di pada ayat tersebut)

Engkau sebagai kepala rumah tangga, wajib menjaga dirimu dan keluargamu, istri dan putra-putrimu dari dahsyatnya api jahannam. Dengan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam rumah tanggamu, mengajak mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kejelekan. Engkau harus berupaya semaksimal mungkin dalam mengondisikan keluargamu untuk menjalankan kewajiban yang Allah perintah kepada mereka. Diantaranya kewajiban shalat, maka kepala rumah tangga harus memerintahkan keluarganya untuk melaksanakannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya):

“Perintahkanlah keluargamu untuk mengerjakan shalat dan bersabarlah dalam mengerjakannya.” (Thaha: 132)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

مُرُوا أَولاَدَكُمْ بِالصَّلاَة وَهُمْ أَبْنَاء سَبْع سِنِيْنَ وَاضْرْبُوهُمْ عَلَيْها وَهُم أَبْنَاء عَشَر وَفَرِّقُوا بَيْنَهُم في الْمَضَاجِع .

“Perintahkan putra-putri kalian untuk menunaikan shalat pada umur tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak memudharatkan) pada saat berusia sepuluh tahun karena meninggalkan shalat, serta pisahkan ranjang mereka.” (HR. Abu Dawud no. 495, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani)

Ketiga: Kewajiban bergaul dengan mereka secara baik

Hendaknya seorang suami dalam membina keluarganya dengan cara yang baik, lemah lembut dan penuh kasih sayang, bukan dengan kekerasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan yang demikian itu dalam firman-Nya (artinya), “bergaullah dengan mereka secara patut.”

Berkata Al-Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat tersebut, “Maniskanlah perkataan kalian terhadap mereka, baguskanlah perbuatan dan penampilan kalian sebagaimana kalian senang jika istri-istri kalian seperti itu, maka berbuatlah engkau untuk dia seperti itu pula.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:“Sesungguhnya tidaklah kelemah-lembutan itu ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah kelemah-lembutan itu dicabut darinya melainkan akan menjadikannya jelek.” (HR. Muslim no. 4698)

Demikian pula, engkau harus membersihkan rumah tanggamu dari berbagai sarana yang dapat merusak aqidah, akhlak, dan juga sarana yang membuat mereka lalai dari berdzikir kepada Allah. Dunia benar-benar fitnah, telah terbuka lebar-lebar pintu fitnah yang membuat lalai bani Adam. Waktu shalat telah tiba, adzan dikumandangkan, beberapa orang saja yang sudi menjawab panggilan adzan dan mau mengerjakan shalat diawal waktu. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang tidak shalat. Mereka masih asyik ada di mal-mal, warnet-warnet, pasar-pasar atau yang lain.

Engkaulah wahai para suami bertanggung jawab terhadap keluargamu, istri dan putra-putrimu. Jika engkau merasa iba keluargamu terlantar dari sisi dunia mereka, seharusnya engkau lebih iba jika keluargamu terlantar di akhirat kelak. Engkau kelak pada hari kiamat akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungan jawab dari yang dipimpin.” (HR. Al Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829, dari shahabat Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhuma)

Wahai saudaraku, sabarlah menjadi nahkoda bahtera rumah tanggamu. Ingatlah tali pernikahan adalah sebuah ibadah yang agung, sehingga bangunlah rumah tanggamu di atas takwa. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan sebenar-benar takwa, pasti Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan jalan keluar segala problematika yang dihadapinya. Rumah tangga yang diramaikan dengan amalan shalih, seperti menegakkan shalat, membaca Al Qur’an, memperbanyak dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, meneladani sunnah-sunnah Rasulullah dan selainnya, akan diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kehidupan yang baik, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan mereka diliputi dengan kebaikan dan kebahagian.

“Barangsiapa yang beramal amalan shalih, baik dari laki-laki maupun perempuan dalam keadaan ia beriman, maka Kami akan karuniakan kepadanya kehidupan yang baik.” (An-Nahl: 97)

Wallahu a’lam
http://www.assalafy.org/mahad/?p=575


Readmore.....