Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Tuntunan Ringkas Shalat Taubat

Jumat, 30 Agustus 2013


sujud2

oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
[Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa, Sulsel]

Di sebagian kesempatan, sebagian orang pernah bertanya kepada kami tentang hakikat dan tuntunan Sholat Tobat yang benar berdasarkan Sunnah yang shohihah. Pertanyaan seperti ini mungkin muncul, karena kurang manusia yang tahu tentang sholat sunnah yang satu ini.
Sholat tobat sama seperti dengan sunnah lainnya dalam hal tata cara. Hanya saja sholat tobat dikerjakan oleh seorang hamba saat ia telah melakukan dosa, lalu ia menyesal dan mau bertobat atas dosanya, maka ia disyariatkan melakukan dua rakaat sholat sunnah yang disebut dengan “Sholat Tobat”.
Ini didasari oleh sebuah hadits dari Abu Bakr Ash-Shiddiq -radhiyallahu anhu-, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ، ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ، ثُمَّ يُصَلِّي ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ ، إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
“Tak ada seorang pun yang melakukan dosa, lalu ia bangkit dan bersuci (wudhu’), lalu ia sholat. Kemudian ia memohon ampunan kepada Allah, kecuali orang itu diampuni dosanya oleh Allah”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no.1521), At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (no.3006), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no.1395). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 1324)]

Readmore.....

Halal bi halal? atau “Al Halal bil Haram”?

Sabtu, 10 Agustus 2013

Tanya:
Bismillah
Bagaimana menyikapi acara ba’da Ied yang menjadi kebiasaan masyarakat awam yakni ‘Halal bihalal’?, dan apa maksud arti kalimat tersebut sebenarnya?
Jazakumullahu khoiron
Jawab:
Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa ini pengertian al halal bil halal. Halal dengan halal. Al halal dengan halal. Salamannya dengan wanita yang bukan mahram. Bagaimana itu? Campur aduk? Ikhtilat? Dan seterusnya. Ini secara syar’i tidak dikenal istilah syar’i yang disebut al halal bil halal. Al halal bil halal, itu tidak dikenal. Tidak diketahui dalam Al Qur’an atau dalam sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, atau para ulama salaf mengistilahkan.

Readmore.....

Silaturahmi Ba’da ‘Ied


Tanya:
Saya ingin menanyakan tentang perayaan idul fitr yang ada di negeri ini, yaitu apa hukumnya mengunjungi atau bertemu dengan sanak famili, tetangga, teman, dan lain-lain pada hari tersebut? Mulai tanggal 1, 2 dan seterusnya selama suasana lebaran dengan mengucapkan “mohon maaf lahir dan batin” sambil berjabatan tangan?

Readmore.....

Angin yang Keluar dari Kemaluan

Senin, 02 Mei 2011

Apakah termasuk membatalkan wudhu dan shalat apabila keluar angin dari kemaluan setelah melahirkan dan setelah nifas, dan hal itu selalu terjadi ketika itu ruku’ ataupun sujud dalam shalat?
Ummu Ubaidurrahman-Poso
Dijawab Oleh:
al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-MakassariAlhamdulillah. Perlu diketahui bahwa angin yang keluar dari lubang kemaluan (qubul) bukanlah perkara yang biasa dan bukan hal yang sering terjadi, berbeda dengan angin yang keluar dari dubur. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata, “Angin ini terkadang keluar dari lubang kemaluan (qubul) para wanita. Aku beranggapan tidak akan keluar dari qubul laki-laki, dan boleh jadi keluar, akan tetapi itu jarang sekali.”
Oleh karena itulah, para ulama berselisih pendapat apakah hal itu membatalkan wudhu atau tidak:
1. Mazhab jumhur ulama, di antaranya Ibnul Mubarak, asy-Syafi’i, dan Ahmad, bahwa hal itu membatalkan wudhu dengan dalil-dalil sebagai berikut.
Pertama, hal itu masuk dalam keumuman hadits Abu Hurairah z riwayat Muslim dan hadits Abdullah bin Zaid c yang muttafaqun ‘alaih, tentang orang yang merasakan sesuatu pada perutnya ketika shalat kemudian dia ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak. Maka Rasulullah n bersabda:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً
“Janganlah dia membatalkan shalatnya sampai dia mendengar ada bunyi (angin yang keluar) atau mencium baunya.”
Artinya sampai dia yakin adanya angin yang keluar meskipun tidak mendengarnya atau mencium baunya. Jadi hadits ini umum menunjukkan bahwa angin yang keluar melalui salah satu dari dua lubang kemaluan depan (qubul) dan belakang (dubur) membatalkan wudhu. Hanya saja yang lazim terjadi adalah dari dubur.
Kedua, pengkiasan terhadap benda-benda lain yang keluar sebagaimana lazimnya melalui salah satu lubang kemaluan seperti kencing, berak, keluarnya madzi, dan yang lainnya. Karena, penyebutan perkara-perkara tersebut dalam banyak hadits bukanlah sebagai suatu bentuk pengkhususan, akan tetapi merupakan penyebutan sebagian (contoh) dari segala sesuatu yang keluar melalui dua lubang kemaluan. Hanya saja konteks ucapan Rasulullah n tentunya berkaitan dengan perkara-perkara yang umum dan lazim terjadi.
2. Abu Hanifah t berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu.
Wallahu a’lam, yang kami pandang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur. (lihat Sunan at-Tirmidzi dalam penjelasan hadits no. 74, al-Majmu’ karya an-Nawawi t, 2/4—8, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd t, 1/24—25, asy-Syarhul Mumti’, 1/220)
Namun apabila angin tersebut senantiasa keluar dari qubul seorang ibu setiap kali ruku’ dan sujud sehingga merupakan hadats yang terus-menerus, maka dinamakan salasil ar-rih (angin yang keluar terus-menerus). Hukumnya sama dengan salasil al-hadats lain seperti salasil al-baul (air kencing yang keluar terus-menerus), salasil al-madzi (madzi yang keluar terus-menerus), dan yang lainnya. Wanita yang mengalami salasil ar-rih cukup baginya berwudhu setiap kali hendak melaksanakan shalat fardhu (wajib) ketika waktu shalat tersebut telah masuk, kemudian dia shalat dan berusaha menjaga agar tidak berhadats semampunya. Sedangkan angin yang keluar dari qubulnya di tengah-tengah shalatnya tidak membatalkan wudhu dan shalatnya, kecuali bila terjadi hadats yang lain seperti angin yang keluar dari duburnya, maka ini tentunya membatalkan wudhu dan shalatnya. Namun apabila ada waktu-waktu tertentu yang salasil al-hadats tersebut reda atau berhenti, maka wajib baginya untuk menanti kemudian berwudhu dan shalat pada saat-saat tersebut, selama tidak keluar dari batasan waktu shalat. (Lihat Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t, 21/221, asy-Syarhul Mumti’ karya asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t, 1/392, terbitan Muassasah Asam)



Sisa Mani Keluar dari Farji,
Membatalkan Wudhu?
Bagaimana hukumnya bila seorang istri saat shalat mengeluarkan sisa mani dari farjinya? Dikarenakan sebelumnya dia berjima’ dengan suaminya. Apakah dia harus membatalkan shalatnya. Dan apakah itu membatalkan wudhu?
and…@hotmail.com
Dijawab Oleh:
al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari


Alhamdulillah. Perlu diketahui bahwa mani yang keluar dari dzakar (penis) lelaki dan farji (vagina) wanita dalam keadaan terjaga (bukan mimpi) bentuknya ada dua.
Pertama, yang keluar (karena syahwat, red.) dengan memancar, disertai rasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemahnya badan). Inilah yang dinamakan inzal, seperti yang terjadi saat mencapai puncak hubungan suami istri (orgasme).
Kedua, keluar tanpa disertai sifat-sifat di atas (atau tanpa syahwat, red.).
Menurut pendapat yang rajih (kuat), yang menimbulkan hadats akbar (besar)—disebut janabah—dan mewajibkan mandi adalah bentuk yang pertama. Itulah yang dimaksudkan oleh Allah l dalam firman-Nya:
“Jika kalian junub, maka hendaknya kalian bersuci dengan mandi.” (al-Maidah: 6)
Hal ini dikuatkan dengan hadits ‘Ali bin Abu Thalib z yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah n mengatakan kepadanya:
إِذَا حَذَفْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ مِنَ الْجَنَابَةِ وَإِذَا لَمْ تَكُنْ حَاذِفاً فَلاَ تَغْتَسِلْ
“Jika kamu memancarkan mani, maka hendaknya kamu mandi karena janabah. Dan jika keluar tanpa memancar maka jangan mandi.” (Hadits ini disahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’, no. 125)
Adapun mani yang keluar dengan bentuk yang kedua hanya menimbulkan hadats ashghar (kecil) dan membatalkan wudhu. Ini adalah mazhab jumhur, seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah. Adapun pendapat asy-Syafi’i t bahwa kedua bentuk ini mewajibkan mandi menurut kami adalah pendapat yang marjuh (lemah). (Lihat Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, 2/158, karya an-Nawawi, Majmu’ Fatawa, 21/296 dan asy-Syarhul Mumti’, 1/278—279)
Jadi apa yang dialami oleh wanita sebagaimana pertanyaan di atas, merupakan hadats kecil yang membatalkan wudhu dan shalat, meskipun yang keluar tersebut mani suaminya yang tertampung ketika jima’ (berhubungan dengan suaminya). Ini sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Zaid z, az-Zuhri, Qatadah, al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumullah, serta dipilih oleh kalangan asy-Syafi’iyyah (para pengikut mazhab al-Imam asy-Syafi’i t).
Adapun pendapat Ibnu Hazm t yang mengatakan bahwa mani suami yang keluar dari farji istrinya bukan hadats, merupakan pendapat yang lemah. Karena mani tersebut keluar melalui farjinya ditambah lagi bahwa tentunya mani tersebut tidak lepas dari percampuran dengan ruthubah (cairan farji wanita) itu sendiri. Bahkan apabila sang istri pun mengalami inzal ketika jima’ maka berarti kedua mani tersebut telah bercampur dan keluar bersama-sama. Hal ini dikatakan oleh sebagian ulama asy-Syafi’iyyah. (Lihat Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, 2/172, karya an-Nawawi t, Jami’ Ahkamin Nisa, 1/77—78)
Wallahu a’lam.
http://www.asysyariah.com/syariah/problema-anda/690-problema-anda-edisi-5.html

Readmore.....

MANDI JANABAH Hukum dan Tata Caranya

Kamis, 03 Maret 2011

Para pembaca, semoga rahmat Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa tercurahkan kepada kita semua. Pada edisi no. 9/II/VIII/1431 lalu telah dibahas sebab-sebab mandi wajib yang diistilahkan dengan mandi janabah. Pada edisi kali ini akan dibahas tentang hukum dan tata cara mandi janabah tersebut. HUKUM MANDI JANABAH

Para ulama sepakat bahwa seorang yang junub wajib melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya):

“Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)

Begitu juga dengan wanita yang telah suci dari haidh atau nifasnya, diwajibkan mandi seperti mandinya orang yang junub. Berkata Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah : “Mandi seorang wanita dari haidh dan nifas seperti mandinya karena junub.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1/226)

TATA CARA MANDI JANABAH

Mandi janabah/mandi wajib memiliki dua cara:

1. Cara yang sederhana.

2. Cara yang sempurna.

Pertama: Cara yang sederhana

Cara mandi janabah yang sederhana namun mencukupi/sah adalah cukup dengan berniat dalam hati, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh secara merata hingga mengenai seluruh rambut dan kulitnya. (Lihat Al-Minhaj, 3/228)

Kedua: Cara yang sempurna

Mandi janabah/wajib yang sempurna terdiri dari:

1. Niat

Sebelum memulai mandi janabah, maka wajib berniat dalam hati. Karena niat merupakan pembeda antara mandi biasa dengan mandi wajib. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1, Muslim no. 3530 dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu)

2. Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air

Hal ini sebagaimana diceritakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)

Mencuci kedua telapak tangan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali. Disebutkan dalam riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:

فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau memasukkannya ke dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)

3. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:

ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ

“Kemudian Rasulullah menuangkan air pada kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 476)

4. Menggosokkan telapak tangan kiri ke tanah

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ اْلأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا

“Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim no. 476)

5. Berwudhu

Mayoritas ulama berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi junub semuanya hanyalah diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi, tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/273)

Adapun tata cara berwudhu ketika hendak mandi janabah, para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya mengakhirkan pencucian kedua telapak kaki saat berwudhu ketika mandi janabah. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (Lihat Nailul Authar, 1/271)

Namun jika menilik berbagai hadits yang ada, maka kita dapati bahwa ternyata berwudhu ketika mandi janabah memiliki beberapa cara, yaitu:

Pertama: Berwudhu secara sempurna seperti wudhu ketika hendak shalat. Dalilnya adalah hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ

“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat.” (HR. Muslim no. 476)

Kedua: Berwudhu seperti ketika hendak shalat, dengan mengakhirkan mencuci kedua kaki setelah mandi. Juga dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ

“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat, tanpa mencuci kedua telapak kaki.” (HR. Al-Bukhari no. 272)

Ketiga: Berwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat, tanpa mengusap kepala. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ ثَلاَثًا وَيَسْتَنْشِقُ وَيُمَضْمِضُ وَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ رَأْسَهُ لَمْ يَمْسَحْ

“Kemudian beliau berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu memasukkan air ke dalam hidung sekaligus ke dalam mulut dengan berkumur-kumur, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya masing-masing sebanyak tiga kali, hingga ketika sudah masuk bagian kepala beliau tidak mengusapnya.” (HR. An-Nasa’i no. 419. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan An-Nasa’i no. 420 bab tidak mengusap kepala dalam wudhu ketika mandi janabah).

Nampak dari hadits-hadits di atas, bahwa ketiga cara tersebut semuanya sunnah untuk dilakukan. Karena masing-masingnya didasari oleh hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah salah satu bentuk penggabungan (jama’) terhadap hadits-hadits diatas yang dilakukan Al-Imam As-Sindi rahimahullah dalam Syarh Sunan An-Nasa’i (1/225), karya beliau.

6. Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari hingga kulit kepala terasa basah

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِه

“Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari tersebut (hingga terasa basah).” (HR. Al-Bukhari no. 240)

7. Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ

“Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepala beliau sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 240)

Caranya, tuangan air yang pertama untuk bagian kanan kepala, kemudian tuangan yang kedua untuk bagian kiri kepala, lalu yang ketiga untuk bagian tengah kepala. Cara ini disebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ ثُمَّ اْلأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى وَسَطِ رَأْسِهِ

“Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya, yang pertama beliau tuangkan air pada bagian kanan kepalanya, kemudian setelah itu bagian yang kiri, lalu terakhir bagian tengah kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 250, Muslim no. 478)

Inilah cara yang dipilih oleh sebagian ulama besar seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Qurthubi, As-Sinji, Asy-Syaukani, dan yang lainnya (Lihat Nailul Authar, 1/270)

8. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ

“Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh beliau.” (HR. Muslim no. 474)

9. Mencuci kedua kaki

Jika air sudah diguyurkan secara merata ke seluruh tubuh, maka yang terakhir adalah mencuci kedua kaki. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

“Kemudian terakhir beliau mencuci kedua kakinya.” (HR. Muslim no. 474)

Demikian urutan tata cara mandi janabah yang sempurna. Jika seorang yang junub, atau wanita yang selesai dari haidh atau nifas telah selesai melakukannya, maka ia telah suci dari hadats besar.

Hendaknya orang yang mandi janabah memperhatikan bagian-bagian tubuh yang rawan tidak terkena air, seperti ketiak, pusar, bagian dalam telinga, dan bagian-bagian lainnya.

MANDI BAGI WANITA YANG TELAH SUCI DARI HAIDH DAN NIFAS

Mandi bagi wanita yang telah suci dari haidh dan nifas tata caranya sama dengan tata cara mandi janabah. Namun disunnahkan bagi mereka untuk mewangikan bagian/daerah mengalirnya darah, baik dengan minyak wangi atau dengan jenis wewangian lainnya. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:

وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ

“Dan sungguh kami diberi keringanan ketika salah seorang dari kami mandi dari haidh untuk memakai wangi-wangian.” (HR. Al-Bukhari no. 302)

Mewangikan bagian tubuh tempat mengalirnya darah berlaku untuk semua wanita, baik wanita yang berstatus sebagai istri atau gadis. Hal ini tujuannya adalah untuk menghilangkan aroma yang tidak sedap. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan juga An-Nawawi (Lihat Fathul Bari 3/239, Al-Minhaj 4/14)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Bila wanita yang mandi haidh tidak memakai wewangian pada daerah tempat mengalirnya darah padahal memungkinkan baginya untuk memakainya, maka hukumnya makruh.” (Lihat Al-Minhaj 4/14)

HUKUM MENGURAI RAMBUT YANG DIIKAT/DIJALIN SAAT MANDI

Tidak wajib bagi wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika mandi janabah. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ, إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لاَ, إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

“Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan. Kemudian menyiramkan air secara merata ke seluruh tubuhmu. Maka dengan begitu engkau telah suci.” (HR. Muslim no. 330)

Namun beda halnya ketika mandi haidh atau nifas. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melepaskan ikatan rambut ketika mandi haidh. Sebagian ulama berpendapat wajib. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Thawus, Ibnu Hazm, Ahmad bin Hambal, dan yang lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/275)

Adapun mayoritas ulama berpendapat hukumnya mustahab (sunnah), tidak wajib. Disebutkan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ketika ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ قَالَ لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ

“Aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi haidh dan janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Namun cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan.” (HR. Muslim no. 497)

Adapun hadits yang memerintahkan wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika bersuci, dihukumi dha’if (lemah) oleh ulama pakar hadits. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Demikian pendapat yang dipilih Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, Ibnu Baz, dan yang lainnya (Lihat Taudhihul Ahkam, 1/401)

Berkata Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah: “Bila si wanita memiliki rambut yang diikat, maka tidak wajib baginya melepaskan ikatan rambutnya tersebut saat mandi janabah. Mandi wajib dari haidh sama hukumnya dengan mandi janabah, tidak berbeda.” (Lihat Al-Umm, 1/56)

HUKUM BERWUDHU SETELAH MANDI JANABAH

Seorang yang telah selesai dari mandi janabah tidak wajib baginya berwudhu, baik ia melakukan mandi janabah dengan cara yang sederhana atau cara yang sempurna. Karena ia telah suci dari hadats besar, maupun dari hadats kecil. Berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berwudhu setelah selesai mandi (janabah).” (HR. At-Tirmidzi no. 107. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Misykah no. 445)

Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah: “Ulama sepakat, seseorang yang telah selesai melakukan mandi janabah, tidak perlu mengulangi wudhu.” (Lihat Al-Istidzkar, 1/303)

Hal ini jika tidak batal wudhunya sewaktu ia mandi. Jika batal, maka wajib mengulangi wudhunya.

Wallahu a’lam.
http://www.assalafy.org/mahad/?p=474#more-474


Readmore.....

Bersiwak Ketika Berwudhu

Para pembaca rahimakumulloh, demi tercapainya kesempurnaan sebuah ibadah, hendaknya seorang muslim melaksanakan dengan lengkap semua tata cara yang berkaitan dengan ibadah tersebut, termasuk yang bersifat sunnah. Seperti halnya pelaksanaan ibadah wudhu, dalam pelaksanaannya disunnahkan bersiwak (menggosok gigi). Barangsiapa yang bersiwak ketika berwudhu, maka akan lebih sempurna dan lebih besar pahalanya disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menggosok gigi (bersiwak) ketika berwudhu sangat dianjurkan dalam Islam. Dalil yang mensyari’atkannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali melakukan wudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 838, Muslim no. 370 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak dapat menyucikan mulut dan diridhai oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, An-Nasa’i no. 5, Ibnu Majah no. 289, Ahmad no. 23072. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 6008)

Secara bahasa (etimologi), siwak memiliki dua makna:

1. Al-Aalatu (Alat yang digunakan untuk bersiwak), yaitu ranting pohon arok.

2. Al-Fi’lu (Perbuatan membersihkan gigi).

Adapun makna siwak yang dimaksud dalam ilmu fiqih (terminologi) adalah menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok) atau yang semisalnya untuk menghilangkan kotoran kuning dan selainnya pada gigi. Demikian makna yang dijelaskan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar (1/121).

Hukum Bersiwak Saat Berwudhu

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bersiwak saat berwudhu hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), tidak wajib. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyandarkan anjuran untuk bersiwak saat berwudhu kepada kemampuan umatnya. Sehingga hukumnya tidak wajib, disebabkan kekhawatiran beliau hal itu akan memberatkan umatnya. Demikian pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan para ulama lainnya.

Oleh karena itu, Al-Imam Asy-Syaukani menyimpulkan dalam kitabnya, Nailul Authar (1/121): “Bersiwak hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan).”

Waktu Bersiwak Saat Berwudhu

Anjuran untuk bersiwak saat berwudhu tidak dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu. Bersiwak boleh dilakukan kapan pun juga, baik sebelum wudhu, atau saat melakukannya, atau boleh juga setelahnya. Hanya saja para ulama lebih menganjurkan untuk dikerjakan pada saat berkumur-kumur (madhmadhah). Bersiwak dilakukan guna membersihkan gigi dari kotoran yang menempel, oleh karena itu saat yang paling tepat adalah pada saat berkumur-kumur. (Tas-hilul Ilmam 1/108, Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/171)

Alat Yang Dipakai Untuk Bersiwak

Para ulama berbeda pendapat apakah bersiwak harus dengan menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok) atau boleh dengan selainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa bersiwak harus dengan menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok). Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan juga Al-Maqdisi.

Namun mayoritas ulama berpendapat boleh menggunakan selain kayu siwak (ranting pohon arok). Anjuran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk bersiwak adalah berkaitan dengan perbuatan membersihkan gigi, bukan anjuran untuk menggunakan alat tertentu. Sehingga diperbolehkan bagi seseorang untuk bersiwak dengan benda apapun yang dapat membersihkan gigi, seperti kayu siwak, sikat gigi, kain, jari tangan, atau yang selainnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al-Fauzan, Al-‘Utsaimin, dan para ulama lainnya. (Silakan merujuk kitab Asy-Syarhul Mumthi’ 1/95, Nailul Authar 1/122, Subulus Salam 1/64, Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/171)

Namun tentu yang lebih utama adalah bersiwak dengan menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok). Karena inilah yang biasa dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitabnya, Tas-hilul Ilmam (1/108), berkata: “Alat yang paling baik untuk membersihkan gigi adalah kayu siwak (ranting pohon arok), karena lebih lembut, dan lebih berfungsi untuk membersihkan mulut, serta memiliki aroma yang segar.” (Hal senada dinyatakan pula oleh Al-Imam Ash-Shan’ani (Subulus Salam 1/64), Asy-Syaukani (Nailul Authar 1/122), dan juga Al-‘Utsaimin, (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/171)

Cara Bersiwak

Para ulama berbeda pendapat mengenai cara bersiwak, apakah dengan menggunakan tangan kanan atau tangan kiri. Sebagian ulama mengatakan dengan menggunakan tangan kanan, karena bersiwak merupakan bagian dari ibadah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai dengan bagian yang kanan dalam segala sesuatu, baik saat memakai sandal, menyisir rambut, dan saat bersuci.” (HR. Al-Bukhari no. 163, Muslim no. 396)

Sebagian ulama lainnya mengatakan dengan menggunakan tangan kiri. Karena bersiwak merupakan bentuk menghilangkan kotoran dari gigi, sehingga sebaiknya dilakukan dengan tangan kiri. Demikian pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbali.

Sebagian ulama lainnya merinci; Jika bersiwak tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (taqarrub), maka dilakukan dengan menggunakan tangan kanan. Namun jika bersiwak semata-mata bertujuan untuk membersihkan gigi, tanpa diniatkan sebagai ibadah maka dilakukan dengan menggunakan tangan kiri. Demikian pendapat Al-Qurthubi, dan sebagian ulama dari madzhab Maliki dan juga Syafi’i.

Namun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah boleh menggunakan tangan kanan maupun tangan kiri saat bersiwak, karena tidak ada dalil yang tegas mengenai cara dan adab-adab bersiwak. Demikian pendapat yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin. (Tharhut Tatsrib 1/223, Asy-Syarhul Mumthi’, 1/103)

Para ahli fiqh mempunyai beberapa pendapat tentang tata cara dan adab dalam bersiwak. Al-Imam Asy-Syaukani menasehatkan kepada kita untuk mengambil pendapat yang sesuai dan didukung dengan dalil-dalil yang shahih. (Lihat Nailul Authar, 1/122)

Adapun yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ عَرْضًا ، وَلاَ يَسْتَاكُ طُولاً

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersiwak dengan cara menjalankannya ke samping kanan dan kiri, bukan dari atas ke bawah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Kitabus Siwak)

Hadits tersebut dihukumi lemah (dha’if) oleh para ulama pakar hadits seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Albani (Adh-Dha’ifah no. 940), dan yang lainnya. Karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abdullah bin Hakim. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya, At-Talkhisul Habir (1/120), berkata: “Dia adalah seorang rawi yang matruk (haditsnya ditinggalkan).”

Dengan demikian, cara dan adab-adab bersiwak merupakan masalah yang mudah dalam syariat ini. Seseorang dapat melakukannya dengan apa yang dirasa mudah dan bermanfaat.

Wallahu a’lam.

HADITS-HADITS DHA’IF (LEMAH) YANG TERSEBAR DI KALANGAN UMAT ISLAM SEPUTAR SIWAK

Disebutkan dalam kitab Silsilatul Ahadits Adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah wa Atsaruha As-Sayyi` fil Ummah beberapa hadits dha’if (lemah) yang tersebar di kalangan umat Islam. Diantara hadits-hadits dha’if tersebut yang terkait dengan pembahasan tentang bersiwak adalah hadits no. 3852 dan 4016, yang mana penyusun kitab tersebut, Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani, mengatakan tentang kedua hadits tersebut bahwasanya masing-masing hadits tersebut dha’if (lemah) sehingga tidak dapat dijadikan sandaran/pijakan dasar dalam beramal atau beraqidah dengan apa yang terkandung di dalamnya, kecuali yang didukung dengan dalil-dalil shahih. Kedua hadits tersebut adalah sebagai berikut:

3852 - عَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ, فَنِعْمَ الشَّيْءُ السِّوَاكُ يُذْهِبُ بِالْحَفََرِ وَيَنْزِعُ الْبَلْغَمَ ويَجْلُوْ الْبَصَرَ وَيَشُدُّ اللِّثَّةَ وَيُذْهِبُ بِالْبَخَرِ وَيُصْلِحُ الْمَعِدَةَ وَيَزِيْدُ فِي دَرَجَاتِ الْجَنَّةِ وَتَحْمَدُهُ الْمَلاَئِكَةُ وَيُرْضِيْ الرَّبَّ وَيُسْخِطُ الشَّيْطَانَ

“Hendaknya kalian bersiwak, karena sebaik-baik sesuatu adalah siwak. Ia bisa menghilangkan warna kuning pada gigi, menghentikan lendir, memperjelas pandangan mata, memperkuat gusi, menghilangkan bau mulut, memperbaiki pencernaan, menambah derajat seorang muslim di Al-Jannah (Surga), para malaikat memujinya, membuat Allah ridho, dan membuat setan marah.”

4016 - فِي السِّوَاكِ عَشَرَ خِصَالٍ: مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ وَمُسْخِطَةٌ لِلشَّيْطَانِ وَمُحِبَّةٌ لِلْحَفَظَةِ وَيَشُدُّ اللِّثَّةَ وَيُطَيِّبُ الْفَمَ ويَقْطَعُ الْبَلْغَمَ ويُطْفِئُ الْمُرَّةَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ وَيُوَافِقُ السُّنَّةَ

“Pada siwak terdapat sepuluh perangai (watak): membersihkan gigi (menyucikan mulut), membuat Allah ridho, membuat setan marah, membuat para malaikat penjaga suka, memperkuat gusi, mengharumkan aroma mulut, menghentikan lendir, menghilangkan rasa pahit, menajamkan pandangan mata, dan sesuai dengan As-Sunnah (Ajaran Nabi Muhammad n).”

Wallahu Ta’ala A’lam Bishshowab.

Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/bersiwak-ketika-berwudhu


Readmore.....

Waktu-waktu Mustajab untuk Berdoa

Rabu, 02 Maret 2011

Alhamdulilllah, segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam ini. Dialah Yang Maha Mengetahui keadaan hamba-Nya. Dia pulalah Yang Maha Mengetahui segala kebutuhan hamba-Nya. Dia juga mengetahui bahwa para hamba-Nya lemah sangat butuh terhadap pertolongan. Oleh karena itu, Dia memerintahkan para hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya, sekaligus berjanji akan mengabulkan doa dan permohonan mereka kepada-Nya apabila terpenuhi syarat-syarat dan adab-adabnyaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):

“Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku (berdoa kepada-Ku) akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (Al-Mu’min: 60)

Para pembaca rahimakumullah, dalam ayat diatas Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya, dan berjanji akan mengabulkan doa hamba-Nya. Bahkan sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam para hamba-Nya yang enggan untuk berdoa kepada-Nya karena telah jatuh kepada sifat kesombongan.

Para pembaca, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kita semua. Para dasarnya, kita boleh berdoa kapan dan dimana saja. Akan tetapi, di sana ada waktu-waktu tertentu yang mempunyai nilai lebih untuk dikabulkannya doa. Oleh karena itu, pada edisi kali ini, kami akan menjelaskan beberapa waktu-waktu mustajab tersebut sebagai pelengkap dua edisi sebelumnya (5/II/VII/1430 dan 15/IV/VIII/1431) tentang adab dan syarat-syarat dalam berdoa. Semoga bermanfaat.

Di antara waktu-waktu tersebut adalah:

1. Malam (lailatul) Qadar

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, apa petunjukmu bila aku mendapati malam (laitul) Qadar itu, apa yang harus aku ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ucapkanlah (doa):
« اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي ».

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, mencintai perbuatan memberi maaf, maka maafkanlah aku.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan An-Nasa`i dalam Al-Kubra)

2. Di sepertiga malam yang akhir dan di waktu sahur

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan salah satu sifat para hamba-Nya yang beriman dalam firman-Nya (artinya):

“Dan pada waktu akhir malam (waktu sahur) mereka memohon ampun.” (Adz-Dzariyat: 18)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
« يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ » .

“Rabb kita Yang Maha Tinggi turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam yang akhir seraya berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku mengabulkan doanya. Siapa yang meminta kepada-Ku niscaya Aku berikan apa yang dimintanya. Siapa yang minta ampun kepada-Ku maka aku akan mengampuninya’.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

3. Di akhir shalat fardhu

Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pernah ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, doa apakah yang didengarkan (dikabulkan)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
« جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ »

“Doa yang dipanjatkan di tengah malam yang akhir dan di akhir shalat wajib.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i dalam Al-Kubra)

Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan kata ((دُبُرَ)) dalam hadits diatas. Apakah maksudnya sebelum salam atau setelah salam dari shalat?

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam kitabnya, Zadul Ma’ad, 1/378:

“(( وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ)) bisa jadi maksudnya sebelum salam dan bisa jadi setelahnya. Adapun Syaikh kami (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah) menguatkan pendapat yang menyatakan sebelum salam.”

Sedangkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berpandangan di akhir setiap shalat fardhu adalah sebelum salam, sehingga doa itu dipanjatkan setelah selesai membaca tasyahhud akhir dan shalawat sebelum mengucapkan salam sebagai penutup ibadah shalat. Beliau rahimahullah berkata: “Riwayat yang menyebutkan adanya doa yang dibaca di ((دُبُر الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَات)), berarti doa itu dibaca sebelum salam. Sedangkan dzikir yang dinyatakan untuk dibaca di ((دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ)), maka maksudnya dzikir itu dibaca setelah selesainya shalat. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya): “Apabila kalian telah selesai dari mengerjakan shalat, berdzikirlah kalian kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk ataupun berbaring diatas lambung-lambung kalian.” (An-Nisa`: 103)

4. Antara adzan dan iqamah

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« لاَ يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ ».

“Tidak tertolak doa yang dipanjatkan antara adzan dan iqamah.” (HR. Abu Dawud)

5. Satu waktu di malam hari

Jabir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ ».

“Sesungguhnya pada malam hari ada satu waktu yang tidaklah bersamaan dengan itu seorang muslim meminta kepada Allah kebaikan dari perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah akan mengabulkan permintaan tersebut, dan itu ada di setiap malam.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan: “Pada hadits tersebut terkandung adanya penetapan satu waktu mustajab pada setiap malam, dan anjuran untuk berdoa di waktu-waktu malam dengan harapan bertepatan dengan waktu mustajab tersebut.” (Al-Minhaj, 3/95)

6. Ketika terbangun di waktu malam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang terbangun di waktu malam lalu mengucapkan:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ . الْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

Kemudian mengucapkan:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Atau berdoa, maka dikabulkan (doanya). Dan jika berwudhu’ kemudian melaksanakan shalat maka shalatnya diterima.” (HR. Al-Bukhari)

Sebagian ulama mengatakan: “Dalam keadaan seperti ini lebih diharapkan terkabulkannya doa begitu juga diterimanya shalat dibandingkan waktu/keadaan yang lainnya.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 8/311)

7. Ketika dikumandangkannya adzan dan dirapatkannya barisan, berhadapan dengan barisan musuh di medan tempur

Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua waktu/keadaan yang didalamnya dibukakan pintu-pintu langit dan jarang sekali tertolak doa yang dipanjatkan ketika itu, yaitu saat diserukan panggilan shalat (adzan) dan saat berada dalam barisan di jalan Allah (ketika berhadapan dengan musuh di medan perang, pent).” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra)

8. Suatu waktu pada hari Jum’at

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tentang hari Jum’at, beliau bersabda:
« إِنَّ فِى الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّى يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَقَالَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا يُزَهِّدُهَا».

“Sesungguhnya di hari Jum’at itu ada suatu waktu yang tidaklah waktu tersebut bertepatan dengan seorang muslim yang sedang melaksanakan shalat, lalu meminta kepada Allah suatu kebaikan, kecuali pasti Allah akan mengabulkannya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya untuk menunjukkan singkatnya waktu tersebut. (Muttafaqun ‘alaihi)

Ulama berbeda pendapat tentang batasan waktunya. Ada yang mengatakan waktunya adalah saat masuknya khatib ke masjid. Ada yang mengatakan ketika matahari telah tergelincir, ada yang mengatakan setelah shalat ashar, dan ada pula yang mengatakan waktunya dari terbit fajar sampai terbit matahari. (Al-Minhaj, 6/379)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Zadul Ma’ad (1/378), berpendapat bahwa pendapat yang lebih tepat dalam permasalahan ini adalah bahwa waktunya setelah shalat ashar, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya pada hari Jum’at itu ada suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim memohon suatu kebaikan kepada Allah, kecuali pasti Allah akan mengabulkannya, dan waktunya adalah setelah shalat ashar.” (HR. Ahmad)

9. Ketika sujud

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ».

“Paling dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud maka perbanyaklah oleh kalian doa ketika sedang sujud.” (HR. Muslim)

10. Doa pada hari Arafah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ ».

“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Baihaqy)

Penutup

Para pembaca rahimakumullah, doa adalah termasuk ibadah. Oleh karenanya, sudah semestinya kita mencukupkan dengan apa-apa yang telah dicontohkan oleh junjungan dan suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam pelaksanaannya. Suatu misal, jika kita mau menggunakan pembukaan ketika hendak berdoa, maka bukalah doa tersebut dengan pembukaan yang syar’i (yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Bukan dengan pembukaan-pembukaan yang tidak syar’i (yang tidak ada tuntunannya), karena akibatnya fatal, doa kita bisa tidak dikabukan. Disisi lain, kita bisa menuai dosa karena telah mengadakan perkara yang baru dalam urusan agama.

Wallahu a’lam bishshowab.

Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/waktu-waktu-mustajab-untuk-berdoa


Readmore.....