Halal bi halal? atau “Al Halal bil Haram”?

Sabtu, 10 Agustus 2013

Tanya:
Bismillah
Bagaimana menyikapi acara ba’da Ied yang menjadi kebiasaan masyarakat awam yakni ‘Halal bihalal’?, dan apa maksud arti kalimat tersebut sebenarnya?
Jazakumullahu khoiron
Jawab:
Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa ini pengertian al halal bil halal. Halal dengan halal. Al halal dengan halal. Salamannya dengan wanita yang bukan mahram. Bagaimana itu? Campur aduk? Ikhtilat? Dan seterusnya. Ini secara syar’i tidak dikenal istilah syar’i yang disebut al halal bil halal. Al halal bil halal, itu tidak dikenal. Tidak diketahui dalam Al Qur’an atau dalam sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, atau para ulama salaf mengistilahkan.


Saya juga tidak pernah dengar di Arab itu istilah halal bil halal, tidak pernah dengar. Tahunya di Indonesia ini, halal bil halal. Kemudian melihat kenyataan yang terjadi, adalah kemaksiatan. Campur aduk laki-laki perempuan, tujuannya bermaaf-maafan. Mohon maaf lahir batin atas segala kesalahan. Terus jabat tangan dengan perempuan, bagaimana itu? Mohon maaf lahir batin, maafkan kesalahan, (sedangkan) dia berbuat dosa (yakni berjabat tangan dengan bukan mahram) di hadapan Allah Subhanahu Wa ta’ala.
Maka ini bukan halal bil halal. Ini halal bil haram. Ini mestinya disebut al halal bil haram. Mencampuradukan yang halal dengan yang haram. Dengan istilah silaturrahim, macam-macam, maaf-maafan dan seterusnya. Ini pencampuradukan antara yang haq dan yang bathil. Wallahu Ta’ala A’lamu bishawab.

Sumber : Thalab Ilmu Syar’i  dengan sedikit penambahan keterangan, Judul asli “Acara halal bi halal ba’da ied”

0 komentar:

Posting Komentar