Pertanyaan:
Bolehkah seseorang berbicara dengan calon istrinya melalui telepon?
Jawaban:
Apabila akad nikah telah dilaksanakan,
dia boleh berbicara dengan mempelai wanita melalui telpon. Adapun ketika
si wanita masih berstatus sebagai calon istri, dia tidak boleh
berbicara dengannya kecuali dengan ijin wali si wanita. Namun,
dengan syarat adanya mashlahat dan tidak disertai ucapan lembut
bernuansa kasih sayang, tawa, yang menebar perasaan-perasaan, dan
lain-lain. Karena peminang adalah laki-laki yang bukan mahram, ia wajib
minta ijin kepada wali si wanita (Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Abdul Maqshud, Sumber Majalah Qonitah edisi 05/vol.01/1434H-2013M)
0 komentar:
Posting Komentar