Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Pertanyaan:
Apa hukumnya merayakan Maulid Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, dan apakah Nabi Shallallahu’alaihi wasallam hadir secara fisik atau ruh?
Jawaban:
Mencintai Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dan menghormatinya adalah dengan beriman dengan kenabiannya dan mengikuti tuntunannya sesuai dengan apa yang datang dari Allah Subhanahu wata’ala.
Adapun merayakan kelahirannya maka itu adalah bid’ah (perkara yang baru dalam agama), dan telah tsabit bahwa nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
Dan tidak ada dalil yang shahih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menghadiri atau dilihat (setelah kematiannya) oleh siapapun, dan wajib meyakini bahwa hal ini tidak terjadi, oleh karena itu wajib untuk meyakini hal ini hingga ada dalil-dalil yang menunjukkan sebaliknya.
Wabillahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan shahabatanya.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi
Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan
Anggota: Syaikh ‘Abdullah Ibn Qu’ud
Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 3, Halaman 28, Pertanyaan nomor 1 dari fatwa No. 4683
fatwa-online
http://sunniy.wordpress.com/2013/01/21/mitos-kehadiran-rasulullah-shallallahualaihi-wasallam-pada-perayaan-maulid/
Pertanyaan:
Apa hukumnya merayakan Maulid Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, dan apakah Nabi Shallallahu’alaihi wasallam hadir secara fisik atau ruh?
Jawaban:
Mencintai Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dan menghormatinya adalah dengan beriman dengan kenabiannya dan mengikuti tuntunannya sesuai dengan apa yang datang dari Allah Subhanahu wata’ala.
Adapun merayakan kelahirannya maka itu adalah bid’ah (perkara yang baru dalam agama), dan telah tsabit bahwa nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
عَنْ
أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي
أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم
وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ
رَدٌّ ]
Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia
berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang
mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya),
maka dia tertolak. (Riwayat Bukhari dan Muslim), dalam riwayat Muslim
disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan
urusan (agama) kami, maka dia tertolak. (Shahih al-Bukhari No. 2697 dan
Shahih Muslim No. 1718)Dan tidak ada dalil yang shahih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menghadiri atau dilihat (setelah kematiannya) oleh siapapun, dan wajib meyakini bahwa hal ini tidak terjadi, oleh karena itu wajib untuk meyakini hal ini hingga ada dalil-dalil yang menunjukkan sebaliknya.
Wabillahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan shahabatanya.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi
Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan
Anggota: Syaikh ‘Abdullah Ibn Qu’ud
Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 3, Halaman 28, Pertanyaan nomor 1 dari fatwa No. 4683
fatwa-online
http://sunniy.wordpress.com/2013/01/21/mitos-kehadiran-rasulullah-shallallahualaihi-wasallam-pada-perayaan-maulid/
0 komentar:
Posting Komentar